GOWA, KILASSULAWESI– Kejaksaan Negeri Gowa dalam penanganan kasus korupsi di wilayahnya tak pandang bulu, dan bukan hanya isapan jempol belaka. Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani SH MH, konsisten dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Kejaksaan RI tetap dijaganya sebagaimana tugas pokok dan fungsinya untuk kemaslahatan hidup bersama khususnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Seperti dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu berinisial Fi (Koorcam Bontonompo) dan Sa (Koorcam Pallangga) mereka adalah dua koordinator bendahara kecamatan dalam kasus dugaan korupsi ini. Selanjutnya, AM (Direktur PT Bima Rajamawerang), AAS (Supervisor PT Astra Isuzu Internasional) dan MA (mantan pejabat Pemkab Gowa).
Kelima tersangka dengan menggunakan rompi pink tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Kamis 29 September 2022, sekira pukul 13.00 Wita dengan waktu berbeda.
Kelimanya langsung dibawa ke ruang penyidik Kejari Gowa dan menjalani pemeriksaan lanjutan tahap kedua. Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini memang beragenda penyerahan kelima tersangka beserta barang bukti dari Kepolisian Resort (Polres) Gowa. ” Iya kami sudah terima para tersangka dan langsung masuk ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tahap kedua ini guna menuju proses pengadilan nanti,”tegas mantan Kajari Kendal dan Pangkep tersebut.
Dari kasus ini, kata Yeni, ada sekira 300 lebih saksi yang sudah diperiksa termasuk 121 kepala desa (Kades). “Pada tahap kedua ini kami sudah buat rencana dakwaan dan secepatnya kami segera limpah ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tinggi Makassar,”tegasnya.
Selama ini, lanjut Yeni, kelima tersangka dititip di Polres Gowa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Makassar setelah Kejari sudah mengeluarkan surat P21 dan menyatakan perkara lengkap. “Dan hari ini kami akan lakukan kembali penahanan di rutan Polres Gowa selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Makassar,”ungkapnya.
Kasus truk sampah yang menimpa 86 desa ini telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih menyisakan berkas perkara kasus yang cukup tebal tinggi melebih 50 Cm (tumpukan berkas). Dalam keterangannya, Kajari Gowa didampingi Kasi Intel Muh Yusuf dan Kasi Pidsus Erfah Basmar dan dua jaksa lainnya.(*)