KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Solidaritas Masyarakat Sidrap (Somasi) menggelar unjuk rasa di tiga titik, Selasa 25 Agustus, di bumi Nenemallomo. Tiga titik kumpul massa dalam melangsungkan aksinya yakni di Jam Kota Pangkajene, di depan Gedung Kejaksaan, dan pelataran Kantor DPRD Sidrap.
Dalam tuntutannya, massa menuntut agar penegak hukum mengungkap aktor dibalik kasus operasi tangkap tangan (OTT) karupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap.
Koordinator Lapangan Somasi, Darwin Daru mengatakan, pihaknya mendorong agar penegak hukum mengungkap kasus OTT ini sampai akar-akarnya. “Kami tidak mau lihat ke tiga tersangka kasus korupsi OTT dinas pendidikan hanya jadi korban. Kami mau aktor intelektualnya diungkap,”tegas Darwin.
Terlebih, kata Darwin, salah satu tersangka yakni Kasubag Keuangan Disdikbud Sidrap, Ahmad mengajukan diri sebagai ‘Justice Collaborator’. “Apa lagi saudara Ahmad juga bersedia menjadi ‘Justice Collaborator’ sebagai bentuk kerjasama untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” kata Dadar.
Untuk itu, Somasi mendesak agar DPRD Sidrap membentuk panitia khusus (Pansus) agar kasus-kasus korupsi yang terjadi bisa dikawal dengan baik. “Kami mendesak kepada anggota DPRD Sidrap untuk membentuk pansus agar lebih fokus mengawal semua kasus-kasus korupsi,” tegas dia.
Selain itu, dia juga mendesak kepada penegak hukum agar kasus-kasus korupsi di Sidrap dituntaskan. “Kasus TPI Mojong yang masih bergulir pemeriksaannya, tentu ini menjadi catatan buruk bahwa apa yang disebutkan itu hibah. Namun kenyataannya diperiksa. Dan juga taman SKPD dikerjakan tidak melalui tender atau proyek. Kemudian masih banyak kasus yang belum terangkat lainnya,”katanya.
Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan mengaku segera menindaklanjuti aspirasi Somasi melalui rapat pimpinan diperluas. “Kami segera rapat pimpinan diperluas untuk membahas bagaimana langkah ke depan. Sebab untuk pembentukan pansus harus memiliki bukti kuat. Kalau syaratnya terpenuhi apa salahnya dibentuk pansus,” kata Ruslan.
Sementara itu, Kajari Sidrap, Samsul Kasim menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan perkara kasus OTT Disdikbud tersebut kepada pengadilan, Selasa 18 Agustus lalu. “Menurut informasi yang didapatkan pekan depan sudah bisa disidangkan,” kata Samsul.
Terkait pengajuan ‘justice collaborator’ oleh salah satu tersangka, kata Samsul, hakim yang akan memutuskan di pengadilan. “Hakim pun akan mempertimbangkan apakah ‘justice collaborator’ itu diterima atau tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap beserta dua orang anggotanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan DAK Fisik 2019 senilai Rp200 miliar.
Ketiga tersangka korupsi tersebut telah ditahan. Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Sidrap, Syahrul Syam, Kasubag Keuangan Ahmad, dan seorang tenaga honorer Neldayanti.
Syahrul dan Ahmad ditahan di Lapas Kelas I Makassar sementara Neldayanti dititip di rutan Polda Sulsel. Mereka ditahan selama 20 hari. Mulai Kamis, 6 hingga Selasa 25 Agustus 2020. Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ami/A)