KILASSULAWESI.COM, BARRU– Mantan Kapolres Barru, AKBP Burhaman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Burhaman dinyatakan bersalah karena terbukti telah melanggar pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 UU RI Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Putusan yang disampaikan hakim di Pengadilan Negeri Barru, Selasa 20 Oktober, setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Sabri mengatakan, vonis yang dijatuhkan berkurang dari tuntutan sebelumnya yakni 1,6 tahun penjara. Usai pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza tersebut, terdakwa Burhaman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan kota. Dia mengajukan banding setelah berdiskusi dengan pengacaranya,”kata Kasi Pidum Kejari Barru tersebut.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ryan Adriansyah yang dihubungi terpisah mengatakan, terdakwa Burhaman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dimana atas vonis tersebut terdakwa mengajukan banding. Sekedar diketahui sidang kasus tersebut terkait reklamasi pantai Kupa, di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi. Kasus tersebut sudah bergulir sejak Juni 2020, lalu. Dalam persidangan ini sekitar 20-an lebih saksi telah dimintai keterangan. Termasuk dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Badan Pertanahan Negara (BPN). (mad/A)