Korupsi PDAM Makkassar, Tiga Saksi Ahli Dihadirkan JPU Kejati Sulsel di Pengadilan Tipikor

Sidang tipikor PDAM Makassar, JPU hadirkanbtiga saksi ahli

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Dalam lanjutan sidang dugaan kasus korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20,3 miliar, Senin, 26 Juni 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi ahli untuk dimintai keterangannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dipimpin Muhammad Yusuf SH MH dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli. Menghadirkan 3 orang ahli yaitu Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si selaku Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas, Riris Prasetyo sebagai ASN pada Kementerian Dalam Negeri dan Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH.MH sebagai Dosen Fakultas Hukum Unhas.

Bacaan Lainnya

Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 hingga 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20,3 miliar.

“Setelah memeriksa 3 orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya Senin, 3 Juli 2023 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya,”ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH dalam rilis resminya, Selasa 27 Juni 2023, pagi ini.(*)

 

Pos terkait