KILASSULAWESI.COM,LUWUTIMUR– Beberapapa hari terakhir netizen dan grup whatsapp digegerkan suatu video yang viral seorang anak dibawah umur diberi minuman beralkohol hingga mabuk. Setelah ditelusuri, kejadian tersebut terjadi di lokasi Perkebunan Lada Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan, Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, jajaran Polres Luwu Timur telah mengambil tindakan cepat menyikapi perlakuan terhadap anak, dengan Langsung mengambil tindakan cepat melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam video tersebut.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yaitu FE (20) dan RH (19), keduanya merupakan warga Jalan Abubakar Assiddiq, Desa Timampu, Kecamatan, Towuti, Luwu Timur. “Ya Personil Polres Luwu Timur bersama Personil Polsek Towuti telah melakukan tindakan kepolisian dengan cepat seperti cek TKP, Kordinasi P2TP2A dan peksos Dinas Sosial Luwu Timur, mengambil Keterangan ahli, melakukan gelar perkara , dan olah TKP termasuk amankan barang bukti dan kemudian mengamankan para pelaku yang membuat anak tersebut mabuk, dan memvideokannya,”Jelas Kabid Humas , Senin 24 Agustus 2020.
Kabid Humas juga menuturkan, kejadian tersebut terjadi di pondok kebun milik salah satu pelaku FE (20) di lokasi perkebunan lada Temboe Desa Pekaloa, Minggu 23 Agustus 2020. Pada saat itu, lanjut Kabid Humas FE (20), RH (19), dan juga ML orang tua RB sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FE (20) memberikan minuman tersebut kepada RB ( anak dalam rekaman video tersebut-red) sebanyak 3 gelas, lalu RH (19) merekam kejadian tersebut melalui handphone miliknya.
Setelah RB dalam keadaan pengaruh miras para pelaku dan ML orang tua RB tertawa melihat kejadian tersebut. RH (19) kemudian mengirim video tersebut ke group WA ” Anjebes Fams ” kemudian video tersebut menyebar dan viral.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 77b Jo Pasal 76b dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pak 76j ayat 2 UU No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan Pasal Tambahan yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ancaman hukumannya 10 sampai dengan 20 tahun penjara.(*/ade)