Polisi Dalami Proyek Reklamasi Pantai Lero

PINRANG, KILASSULAWESI– Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pinrang mulai menyelidiki proyek reklamasi pantai di Desa Lero, Kecamatan Suppa. Proyek reklamasi pantai sepanjang 700 meter yang dilaksanakan Pemerintah Desa (Pemdes) Lero itu, kabarnya mulai dikerjakan sejak empat tahun silam melalui hasil musrenbang desa.

Dan kini proyek tersebut kembali mulai dilanjutkan oleh kepala pemerintah desa yang baru. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Senin 24 Agustus, membenarkan jika pihaknya telah melakukan pendalaman soal reklamasi tersebut. “Untuk proyek reklamasi itu kami masih pendalaman,”singkatnya.

Bacaan Lainnya

Dharma mengakui, proses penyelidikan proyek reklamasi ini sedikit terhambat sebab prosesnya masuk dalam pembahasan musrembang desa. Proses penyelidikan dilakukan atas adanya anggapan masyarakat yang pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut. Dan tujuan penyelidikan, untuk mencari duduk perkara sebenarnya terkait proyek tersebut.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, Sudirman engan berkomentar banyak soal proyek tersebut. Dia pun hanya memastikan akan mengirim tim teknis ke lokasi tersebut, untuk mengambil titik koordinat. “Kalau ada ditemukan pelanggaran, maka akan diserahkan ke tim penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,”singkatnya. Hingga berita ini, baik mantan maupun Kepala Desa Lero belum bisa dimintai keterangannya akan proyek reklamasi tersebut.(*)

Pos terkait