Aset Pemprov Diklaim Polairud dan Warga di Desa Lero, Kok Bisa ?

KILASSULAWESI.COM,PINRANG– Guna memperkuat pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) serta pemeliharaan aset. Tim Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan pendampingan terkait aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berupa lahan di area pelabuhan di Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu 9 September 2020.

Pasalnya, keberadaan lahan di area pelabuhan diklaim selain merupakan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). Juga diklaim milik Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulsel. Belum lagi, ada sejumlah masyarakat juga ikut mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Idil SH MH yang dihubungi PAREPOS Online melalui sambungan telepon, Kamis 10 September 2020, membenarkan adanya tim Datun Kejati yang turun memantau di Desa Lero.

Bacaan Lainnya

Idil menegaskan, Tim Datun Kejati Sulsel selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemrov Sulsel untuk memaksimalkan pemulihan aset milik Pemprov. ” Jadi memang mereka melakukan pemantauan terkait lahan di area Pelabuhan di Desa Lero,”ungkapnya. Dari data yang dihimpun, Tim Datun Kejati Sulsel memang kini sedang memaksimalkan kinerja untuk mengembalikan aset milik Pemprov Sulsel. Namun, faktanya dilapangan sebagian masyarakat ada yang mengklaim menguasai aset tersebut. Hingga berita ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polairud Polda Sulsel serta masyarakat setempat atas lahan tersebut.(*/ade)

 

 

Pos terkait