KILASSULAWESI.COM. BARRU – Kapal tangkap modern atau biasa disebut ‘Gae’ kembali melakukan aktivitas tangkap ikan di daerah zona terlarang di perairan Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Juru Bicara (Jubir) Nelayan Tradisional di Kecamatan Mallusetasi, Amap Muis, Minggu 20 September, menjelaskan pemilik kapal Gae kembali melanggar perjanjian. Pasalnya, mereka kembali melakukan aktivitas tangkap ikan di zona yang masuk wilayah nelayan tradisional. “Aturannya sudah jelas bahwa kapal tangkap ikan jenis Gae itu tidak boleh menangkap ikan kurang dari 2 mil dari bibir pantai,”tegasnya.
Ia menjelaskan, kapal Gae itu dari wilayah Kabupaten Pangkep. Namun, sebagian besar nelayannya adalah orang Barru sendiri. “Tadi malam dia merapat, tapi setelah mendapat penjelasan mereka sudah pergi. Sudah pernah ada kejadian dimana kapal Gae akan ditenggelamkan oleh nelayan tradisional, karena sangat memganggu, “ungkapnya.
Sementara itu Ketua Pokmas Pengawas Pantai Mallusetasi, Bowo mengaku nelayan Gae dari Pangkep itu sudah pulang. Awalnya, kata dia, nelayan tersebut memang sudah menangkap ikan di zona terlarang artinya kurang dari 2 mil dari bibir pantai. “Tadi malam memang sempat masuk lagi, tapi setelah saya memberi penjelasan ia langsung meninggalkan tempat, ia mengaku dari Pulau Salebbo,”ujarnya.
Bowo menjelaskan, para pemilik kapal Gae harus sadar karena sudah jelas ataurannya dalam peraturan Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara RI. “Jadi kalau tidak ingin diamuk nelayan tradisional, ikuti petunjuk dan aturan,”jelasnya. (mad/A)