Owner Cafe Reza Terpilih PAW Anggota DPRD Sidrap

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Owner Kafe Reza di Jalan Jendral Sudirman, Kota Parepare, Idham Mase terpilih menjadi Anggota DPRD Sidrap melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Politisi dari Partai Golkar itu resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Selasa 29 September, siang tadi. Idham sapaan akrabnya terpilih dengan perolehan suara terbanyak kedua yakni 1.388 pada Pemilu Legeslatif (Pileg), lalu. Pelantikan dan sumpah menjadi anggota DPRD Sidrap, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah nomor 2122/IX/Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sidrap dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Pengusaha kuliner itu menggantikan mantan anggota DPRD Sidrap, Alm Edy Slamet karena meninggal dunia, Jumat 31 Juli, silam. Ketua DPRD Sidrap, Ruslan mengapresiasi terpilihnya Idham sebagai PAW DPRD Sidrap. “Mari kita bekerja bersama-sama untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dengan terus bersinergi dengan pemerintah,” kata Ruslan. Senada diungkapkan, Bupati Sidrap, H Dollah Mando yang mengapresiasi pengabdian mendiang Alm Edy Slamet selama lebih satu dasawarsa di DPRD. “Kekosongan anggota DPRD pasca sepeninggalnya pak Edy Slamet, harus segera diisi agar kinerja lembaga DPRD dapat lebih optimal,” kata Dollah.

Bacaan Lainnya

Dia pun berharap, terpilihnya Idham bisa melaksanakan tugas dan fungsi di DPRD sesuai perundang-undangan. “Selamat bergabung dalam lembaga legislatif. Semoga dengan hadirnya saudara Idham Mase dalam DPRD Sidrap akan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan secara konsititusional DPRD Sidrap,” pungkasnya.  Seperti diketahui, Idham Mase merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Watang Pulu, Tellu Limpoe, Panca Lautang. Serta menjadi anggota Komisi I DPRD, Kabupaten Sidrap.(ami/B)

Pos terkait