Proyek Bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji, Polisi Cium Kejanggalan

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Polisi mencium adanya kejanggalan. Pada robohnya aksesori bangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Parepare, Minggu, 27 September lalu. Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki dugaan kejanggalan pembangunan proyek yang menewaskan dua orang pekerja. “Sementara dalam penyelidikan. Yang jelas ada kejanggalan kalau kita lihat saat kejadian. Tapi kita tidak bisa berandai-andai dulu,” ujarnya kemarin.

Dikatakan, polisi masih menunggu hasil keseluruhan dari penyelidikan. Serta pemeriksaan beberapa pihak terkait. Jika memang terbukti ada gagal konstruksi atau kelalaian dalam pembangunan, kata Budi, pihaknya akan mengenakan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Ditunggu saja hasil penyelidikan dari penyidik yah,” katanya.
Dalam Undang-Undang, Pasal 359 kitab Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Dalam aturan itu, kesalahan yang menyebabkan kematian orang lain, dikenakan pidana maksimal lima tahun.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Direktur CV Karajae Konsultan selaku pengawas, H Mansur Mantire mengaku ada kecerobohan dari pihak pelaksana atau kontraktor yang melakukan perlakuan sebelum waktunya. “Pada saat pelaksanaan, ada kecerobohan pelaksana. Ini pekerjaan sudah agak terlambat dari time schedule (waktu perencanaan). Sehingga, pelaksana melakukan percepatan. Namu belum saatnya melakukan tambahan di struktur itu, mereka lakukan. Maka itu yang terjadi,” ungkap Mansur.

Tak hanya itu, pada kejadian tersebut, pekerja saat melakukan kegiatan tidak mengenakan perlengkapan K3 atau keselamatan dan kesehatan kerja. “Kadang dipakai kadang tidak. Kita sering sampaikan untuk memakai perlengkapan. Tapi mungkin karena pekerjanya merasa tidak nyaman, jadi jarang dikenakan. Selalu kita ingatkan,” tegas Mansur.
Dari hasil penulusuran, di KUHP pasal 60 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi pengganti UU 18/1999, pasal 60 disebutkan pelanggaran jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar kemanan, kesalamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau kontraktor dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan.

Sebelumnya diberitakan, Proyek gedung balai nikah dan manasik haji di Lapadde, Parepare memakan korban. Dua pekerja bangunan tewas. Satu orang lainnya terluka. Anggaran proyek itu bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp773.399.000. Proyek nasional yang bersumber dari APBN/SBSN tahun 2020 dikerjakan oleh CV Karmindah Mitra Bersama berlokasi di KUA Kecamatan Ujung, Kelurahan Lappade, Parepare. Peletakkan batu pertama gedung itu pada 4 Agustus 2020. (mat/B)

Pos terkait