Miris, Hak Pilih Pasien Covid-19 tak Dijamin KPU

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, terancam akan tidak menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Apa lagi jika, pasien tersebut berada diluar daerah dan sedang menjalani masalah penanganan medis. Hal itu diakui, Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Burhan mengakui, sebagai penyelenggara pihaknya tidak dapat berupaya dan menjamin banyak jika ada warga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk menggunakan hak pilihnya.

Pemberlakuan terhadap pasien Covid-19, sebenarnya harus sama seperti pasien pada umumnya. “Jika di rumah sakit Pangkep, maka petugas dapat mendatangi dengan seragam hazmat dan APD lainnya. Termasuk jika di sedang di isolasi di rumahnya,”katanya. Burhan mengaku, itu tergantung kondisi waktu layanan di TPS. ” Jika mereka ada waktu maka akan di datangi, maka bisa didatangi dengan APD lengkap. Kecuali kalau berada di luar daerah, maka tidak akan ada upaya karena jauh,”jelasnya, Selasa 24 Nopember, siang tadi. Makanya, kata Burhan, perlakuan pasien yang sakit maupun yang Covid-19 sama, hanya pake APD. Sedangkan untuk TPS khusus untuk pasien Covid tidak akan dilakukan, karena mereka juga tidak berada dalam satu tempat yang berjumlah banyak.(awi/B)

Pos terkait