Miris, Setelah ke Meja Hijau, Ayah Somasi Putra Kandungnya di Parepare

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Kasus perselisihan antara H Mukti Rachim dan H Ibrahim Mukti yang notabene berstatus ayah dan anak kandung kembali memanas, setelah sebelumnya telah bergulir di meja hijau. Hanya berselang beberapa hari ditenga menjalani masa hukuman 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan, atas dakwaan pengrusakan pagar yang di voniskan hakim kepada H Ibrahim Mukti.

Terbaru, H Mukti Rachim (83) kembali mengeluarkan dua kali surat somasi yang ditandatanganinya sendiri. Dimana surat somasi pertanggal 9 dan 10 November, H Mukti Rachim meminta agar putranya meninggalkan tanah dan rumah yang telah ditinggali anak, mantu dan cucunya sendiri kurang lebih 27 tahun lamanya.

Bacaan Lainnya
Surat Somasi pertama

Salah satu putra tertua dari H Mukti Rachim bernama H Muchtar Mukti mengaku heran dan tidak percaya atas apa yang dilakukan orang tuanya. ” Kami ini tujuh bersaudara, semua anak telah mendapatkan pemberian dari orang tua terkecuali adik saya ini H Ibrahim Mukti. Dimana lokasi yang yang di somasi itu, awalnya memang pemberian orang tua kami H Mukti Rachim,”ujarnya, Rabu 11 November, melalui WhatsApp pribadinya.

Miris, kata H Muchtar, terlebih lokasi yang dituntut itu sudah diberikannya dan ditarik kembali. ” Saya sedih, namun tak bisa berbuat apa-apa. Harapannya, agar kiranya siapapun yang selama ini mengompori (provokator-red) persoalan ini agar kiranya sadar diri. Ini adalah aib bagi keluarga besar,”ungkap pengusaha yang kini tinggal di Pulau Jawa tersebut.

Mengenai sosok adiknya, H Ibrahim Mukti adalah figur pekerja keras dan selama ini adalah orang dibalik kesuksesan orang tua kami dalam berniaga. “Kiranya semua pihak bisa memahami kondisi ini. Saya tidak mau terjebak, dengan hal semacam ini. Apa lagi soal harta, karena kita ini hanya hidup sekali di dunia,”singkatnya.

 

Ikon Keluarga

H Muchtar mengakui, perlu dipahami persoalan yang terjadi ini tak lepas dari keinginan dari orang tua dan beberapa saudara kami sendiri. ” Mereka ingin menjual SPBU di Soreang beserta tanah yang diberikan kepada H Ibrahim. Sedangkan, saya sebagai anak tertua bersama H Ibrahim tak setuju,”ungkapnya.

H Muchtar menjelaskan, ketidaksetujuan itu karena SPBU tersebut merupakan ikon dari keberadaan keluarga besar H Mukti Rachim di Kota Parepare. ” SPBU Soreang itu adalah ikon dan bendera keluarga, dan orang di Parepare kenal keluarga besar H Mukti Rachim karena hal itu. Dan kalau di jual, artinya menghilangkn jejak dan kenangan orang yang pernah memberi banyak pelajaran ke anak dan cucunya,”timpalnya.

H Muchtar mengakui, dengan usia orang tua yang sudah berumur tentunya banyak menggunakan perasaan dari pada logika. ” Kami bisa memakluminya, hanya kenapa bisa ada yang tega menjadikan orang tua kami boneka yang menganggu ketentraman dan ketenanganannya di masa tua. Bahkan hingga berurusan dengan kepolisian dan pengadilan. Belum lagi, dengan pemberitaan di media, yang menjadi aib bagi saudaranya sendiri. Berfikirlah, sumpah dibawah Al Quran konsekuwensinya menghapus amalan orang tua sejak lahir, apa lagi kalau bersumpah hal yang tak benar,”sedihnya.

Orang tua kami, H Mukti Rachim memiliki dua SPBU selain di Parepare juga ada di Sidrap. “Kami setuju kalau yang dijual itu yang di Sidrap saja. Jadi persoalan utama dalam masalah ini adalah ada ketakutan, utamanya terhadap anak yang tak paham masalah bisnis bahan bakar, (SPBU),”jelasnya.

Perlu dipahami, kami pernah merasakan betapa susahnya mewujudkan usaha itu. ” Kenangan usaha ini seharusnya dijaga dan bisa dinikmati cucu dan generasi kami selanjutnya. Jangan hanya taunya hanya mau segera menjual, dan SPBU di Soreang itu saya dengan H Ibrahim sebagai komisaris sesuai yang tertera dalam badan hukum dan harus dimintai persetujuan secara hukum,”tutupnya.

Dari data yang dihimpun, dua surat somasi yang dilayangkan itu memiliki sejumlah poin. Somasi pertama terdapat lima poin dimana salah satunya menyatakan bahwa sebagai pemilik dari tanah dan bangunan rumah kayu di Jalam HA Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare berdasarkan surat sertifikat hak milik No 2132. Pembuat somasi merasa dirugikan dan meminta agar segera meninggalkan lokasi tersebut. Sedangkan pada somasi kedua, yang juga ditandatangani H Abdul Mukti Rachim juga terdiri atas dua poin. Salah satunya memberikan waktu 1×24 jam untuk meninggalkan tanah dan rumah kayu tersebut.

Terpisah, H Ibrahim Mukti mengakui, lagi berupaya mengosongkan rumah yang telah didiaminya selama 27 tahun. ” Anak-anak ku lahir di rumah itu, bahkan kakeknya sudah memberikan dengan ucapan mulut beliau yang diketahui semua saudara,”ujarnya. Dia pun berharap agar jangan ada pihak lain diluar orang tua kami, dalam masalah ini. ” Ini adalah persoalan antara anak dan orang tua. Jadi jangan sampai ada pihak lain ikut campur dalam persoalan ini, karena pasti akan berhadapan dengan kami,”tegasnya.(*/ade)

Pos terkait