Operasi Yustisi Jaring Pelintas Perempatan Patung Air Mancur Lahalede

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE —
Tim gabungan pemerintah Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan. Mereka bertugas menindak pelintas di perempatan patung air mancur di Jalan Lahalede, Kota Parepare yang melanggar protokol kesehatan, Rabu 11 November 2020.

Petugas gabungan diantaranya TNI, Polri dan Satpol PP. Mereka berjumlah sekitar 56 orang. Mereka bergerak demi menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kabid Binmas Satpol PP Parepare, Panaungi Hakim menjelaskan, kegiatan kembali diadakan sesuai dengan Perwali Nomor 31 kota Parepare. “Untuk mencegah penularan Covid, untuk meredam lagi Covid sehingga Parepare zero kasus,” ujarnya.

Menurut Panaugi kegiatan akan tetap berlanjut. Sesuai dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Parepare. “Rencana dihentikan ketika tim gugus Covid sudah anggap cukup, tetapi jika tidak akan tetap kami lanjutkan,” jelasnya.(esa/B)

Pos terkait