KILASSULAWESI.COM, PAREPARE-
Pemerintah Kota Parepare masih mempertahankan sosok pelaksana tugas di sejumlah organisasi perangkat daerah. Keefektifan penyelenggaraan pemerintahan menjadi taruhan. Keberadaan sosok pelaksana tugas (PLT) menjadi batu sandungan keberlangsungan pemerintahan yang beberapa waktu lalu genap berusia dua tahun dibawah komando Dr HM Taufan Pawe SH MH selaku Wali Kota didampingi H Pangerang Rahim selaku Wakil Wali Kota.
Pejabat pengisi kekosongan itu hingga kini belum tergantikan oleh sosok pejabat definitif. Terbilang, ada sebelas pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Mulai dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sejumlah pihak pun meminta Wali Kota segera bertindak. Sebab, kondisi ini dinilai bisa berujung pada terganggunya pelayanan ke masyarakat. Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin, Andi Lukman Irwan menjelaskan, status pelaksana tugas hanya pengisi kekosongan sementara saja.
Kepala daerah harus mampu mengakselerasikan pengisian jabatan yang diisi oleh pejabat sementara. Dengan keberadaan pejabat definitif. “Harusnya Wali Kota sebagai pejabat pembina kepegawaian cepat mengeksekusi siapa yg akan dilantik dari tiga nama. Lalu memohon persetujuan dari komisi ASN (aparatur sipil negara),” terang Lukman.
Sebab, sosok pejabat definitif memiliki peranan yang penting. Diantaranya penggunaan wewenang, penyerapan anggaran, program dan kebijakan strategis.
Keterbatasan pejabat sementara pun di lain sisi mampu menjadi bumerang terhadap pemerintahan. “Pastinya akan mengganggu pelaksanaan program yang sudah tertuang pada dokumen APBD itu. Sehingga untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dibutuhkan pejabat definitif dalam mempercepat penyerapan APBD 2020 ini,” sebut Lukman, Senin 2 November, kemarin.
Kebutuhan sosok definitif dalam memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga memperhitungkan faktor pandemi Covid-19 saat ini. “Masyarakat banyak membutuhkan hadirnya kegiatan-kegiatan pemerintah. Pastinya ada efek spiral dari kegiatan pemerintahan itu, bagaimana bisa membangkitkan sektor- sektor ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu, S.STP, M.Si menolak anggapan tersebut.
Pihaknya berpandangan dengan status pejabat sementara, seluruh program, kegiatan dan kebijakan organisasi yang dipimpinnya tetap terlaksana. “Saya kira tidak ada masalah, akan berjalan semua, organisasi ini terus berjalan,” ujar mantan Camat Bacukiki tersebut Selasa 3 November, siang tadi.
Tugas-tugas yang dia miliki baginya dibantu oleh pejabat struktural yang ada. Tugas itu didelegasikan. “Ada unsur kepala bidang, sekretaris. tinggal bagaimana membagi tugas dengan baik. Kami didukung dengan tim work, dikoordinasikan melalui grup WhatsApp,”ujar Iskandar.
Komitmen Wali Kota Diragukan
Pandangan lain, disampaikan Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna. Dia mengaku sangat kecewa. Kebijakan yang dipilih Wali Kota berlawanan dengan komitmennya dalam pemerintahan. Dirinya menjadi sanksi.
Soal perpanjangan masa jabatan, PLT itu menyalahi ketaatan yang pernah disampaikan. “Itu selalu disampaikan ke kami saat rapat paripurna. Lalu, itu yang menjadi pertanyaan kami, yang mana maksud dari Pak Wali, taat asas, taat anggaran, taat administrasi,” ungkap legislator dari fraksi partai Gerindra tersebut, Senin 2 November, kemarin.
Yusuf meminta ucapan Taufan ketika itu bisa terwujud. Sehingga bukan sekadar retorika belaka.
“Kami waktu itu menuntut, Pak Wali menjalankan pemerintahan itu sebagai mana mestinya, dan sebagai mana yang biasa disampaikan,” tegasnya. Selain itu, kata Yusuf, dirinya juga berpatokan dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan secara terbuka.
Khusus PLT, diatur maksimal dua kali masa perpanjangan. “Itukan aturan. Memang aturannya 3 bulan, dimaksimalkan 6 bulan,”kata Yusuf menambankan. Kondisi itu, ia temukan terjadi perpanjangan yang telah melebihi batas tertinggi itu. Misalnya Sekretaris Dewan (Sekwan) dan PLT Kepala Dinas Perhubungan.
Pernyataan Yusuf pun seirama dengan pandangan Lukman soal aspek kelemahan dari pejabat sementara. Kemampuan mengeluarkan sumber kebijakan strategis, penyerapan anggaran, efektifitas pelayanan dan beban kerja yang terbagi. “Pasti fokus terbagi, harusnya dia lebih banyak memfokuskan Diskominfo tapi karena ada tanggung jawab ke Dishub. Jadinya, pasti ada yang terbengkalai,” urai Yusuf.
Ada satu hal, jabatan PLT sebagai jabatan politis. Di sana terdapat ‘deal-deal’ politik Pemilihan Kepala Daerah masa lalu. “Terus terang itu sudah menjadi rahasia umum, itu bergantung suasana batinnya (Taufan), siapa yang andil dalam pemenangan itu. Bahkan, kemarin ASN banyak yang dimutasi, dari memiliki jabatan kemudian dinonjobkan,” kata Yusuf.
Baginya, Parepare memiliki banyak sosok berkompeten yang mampu menjabat di posisi definitif. Jikalau dibandingkan PLT saat ini.
Namun, bagi dia itu kembali ke soal pilihan. “Kita bukan kekurangan orang-orang berkompeten dalam menempati OPD yang di PLT. Itu bergantung Pak Wali. Bergantung suasana batin Pak Wali mau tidak Pak Wali,”tandasnya.
Menjawab persoalan yang dialamatkan kepada, Sekretaris Daerah Pemerintah kota Parepare melalui Asisten Administrasi Umum, Haryanto, S.Sos, MM, mengakui keberadaan pejabat definitif sebagai suatu keharusan.
Akan tetapi, pihaknya, masih terkendala soal perizinan dari sejumlah lembaga tingkat pemerintahan pusat. “Ada kendala dari perizinin dari Kemendagri, Kemenpan RB, dan KASN. Itu harus dilalui dulu, tidak boleh sewenang-wenang, mentang mentang otonomi daerah langsung membentuk pansel sendiri,” jelas Haryanto.
Dirinya turut mengakui bila Parepare memiliki banyak sosok yang mampu di posisi definitif. “Saya kira tidak, hanya persoalan waktu dan perizinan, administrasi saja. Pengganti PLT itu bergantung dari otoritas walikota siapa yg akan ditunjuk. Hak prerogatif Pak Wali,” paparnya.(esa/A)