KILASSULAWESI.COM,ENREKANG–Kepolisian Resort Enrekang melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, kini sedang menangani 3 kasus pencabulan. Kasus yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban terjadi hanya dalam tenggang waktu dua bulan yakni September-Oktober 2020.
Hal itu dijelaskan, Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin SH MSi terkait adanya penanganan kasus pencabulan yang masuk di PPA Polres Enrekang. ” Iya, kasusnya terjadi pada bulan September sampai Oktober. Unit PPA menangani tiga kasus pencabulan dimana korbannya anak dibawah umur, “jelasnya, Rabu 4 November, diruang kerjanya.
Kasus yang terjadi pada bulan September melibatkan dua orang tersangka dalam satu laporan, dimana korbannya satu orang. “Kejadiannya terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Buntu Batu. Sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka,”jelasnya.
Tersangka kini telah ditahan, pelakunya di Kecamatan Buntu Batu berinisial M (60) warga Kampung Wai-wai, Desa Potokullin, Kecamatan Enrekang. Selanjutnya berinisial A (58), warga Kampung Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.
Sedangkan kasus di Kecamatan Enrekang, pelaku berinisial J warga Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang. Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*/ade)