KILASSULAWESI.COM, PINRANG– Selain dikenal sebagai daerah lumbung beras, Kabupaten Pinrang kini dikenal menjadi salah satu daerah penghasil pasir terbaik. Namun, sangat disayangkan realisasi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah belum seluruhnya digarap hingga membuat realisasi penerimaan jauh dari kata maksimal. Utamanya kontribusi pajak di sektor pajak mineral bukan logam dan batuan atau pajak Galian C, rupanya tidak signifikan.
Bahkan, masih jauh dari ekpektasi daerah yang dikenal sebagai bumi Lasinrang, tersebut. Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKUD) Pinrang, PAD dari tambang itu amat kecil kontribusinya. Per 18 Desember baru berkisar Rp487 juta, dari target untuk 2020 sebesar Rp585 juta atau baru berkisar 83 persen. Untuk sektor tambang sendiri, kini baru tercatat hanya 11 pengusaha yang mengantongi izin dari sekitar ratusan pengusaha tambang pasir di Pinrang. Data terbaru Pemkab Pinrang, jumlah penambang tak berizin atau ilegal itu ada sekitar 159 pengusaha.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengakui, pemasukan PAD dari tambang memang ada. Kalau bicara ekspektasi, tentu kami mau kalau besar. Namun, itu belum terjadi. Ia pun berjanji di tahun 2021akan membereskan aktivitas tambang yang masih ilegal. Tujuanya untuk meningkatkan pendapatan di sektor tersebut.
Kepala Bidang Pendapatan Harumin menambahkan, secara keseluruhan PAD melalui sektor pajak daerah realisainya per 18 Desember 2020 mencapai Rp. 30. 757 820 556 atau sudah melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp. 27 446 621 028. Dari segi pencapaian, memang terlihat bagus. Hanya saja, jika dilihat berdasarkan kontribusi, terlihat ada ketimpangan. Khususnya porsi PAD dari sektor pertambangan.(mnr/B)