KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Satuan Reskrim Polsek Ujung, Polres Parepare berhasil mengamankan terduga pelaku penyebar uang palsu (Upal). Pelaku Aswar alias Bobo (37) diketahui merupakan residivisi pemalsu dokumen penting. Aswar (37) diamankan dikediamannya Jalan Latasakka Tonrangeng, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, kemarin Senin, 25 Januari. “Pelaku diamankan berdasarkan laporan seorang penjual yang curiga saat pelaku membeli satu bungkus rokok dengan uang palsu, bernilai Rp100 ribu,” ungkap Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, kemarin.
Saat diamankan dirumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar dan alat pencetak uang palsu seperti, printer, laptop, dan flash disk. Berdasarkan hasil interogasi pelaku saat ditangkap, kata AKBP Welly, diakuinya telah membuat uang palsu dengan menggunakan seperangkat alat. Yakni, laptop, printer, flash disk, kemudian mengedarkanya dan membelanjakannya di 34 toko dan kios, di Kota Parepare dalam kurung waktu kurang lebih 20 hari,” jelas Welly.
Terpisah, Kapolsek Ujung, Kompol Muh Aris dalam jumpa pers di Mako Polsek Ujung, Rabu 27 Januari, mengungkapkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang pecahan Rp100 ribu. Dari tangan tersangka Aswar alias Bobo diamankan 1 (satu) unit Printer merek Canon ip 2770, 1 (satu) buah Flash disk merek CAVIAR,
22 lembar uang Palsu Pecahan Rp. 100 ribu siap edar dan 27 lembar pecahan Rp100 ribu belum terpisah. Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 244 dan 245 KUHP dan Pasal 36 UU 7/2011 tentang uang palsu.(*/ade)