Astaga, Rekam Setubuhi Gadis 16 Tahun, Remaja Ini Diringkus Polisi di Wajo

KILASSULAWESI.COM, WAJO — AG (19) diringkus Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Wajo lantaran diduga menyetubuhi AS (16). AG ditangkap dikediamannya di Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Selasa 20 Januari, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa mengatakan, remaja itu diringkus lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. “Kami mendapatkan laporan dari keluarga korban terkait kasus persetubuhan ini,” kata Warpa, Rabu 27 Januari.

Bacaan Lainnya

Warpa membeberkan, korban merupakan kekasih pelaku. Kata dia, Hubungannya berlangsung selama enam bulan. “Awalnya pelaku mengajak korban ke rumahnya. Saat itu rumah pelaku kosong. Saat korban tiba, pelaku merayu dan menggagahi kekasihnya itu. Korban sempat menolak dan keluar kamar, namun pelaku berhasil merayu dan menyetubuhinya,” bebernya.

Dia menyebutkan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak enam kali dan merekam adegan mesumnya dengan korban. Hubungan terlarang itu terkuak usai pelaku mengirimkan video itu ke tante korban. “Pelaku juga memeras tante korban, dia meminta uang Rp300 ribu sambil mengancam untuk menyebarkan video persetubuhan itu jika tak diberikan. Karena itu orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi,” sebutnya.

Dia menuturkan, pelaku sempat kabur selama dua hari. Alhasil, polisi meringkus pelaku setelah sempat kejar-kejaran. “Saat ditangkap, pelaku kantongi pisau dapur. Katanya untuk jaga-jaga,” tandasnya. Pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ami/B)

Pos terkait