KILASSULAWESI.COM,JAKARTA– Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams kembali menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Sidang lanjutan tersebut digelar pada Kamis 4 Februari, pagi tadi.
Mengawali persidangan, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan selaku Termohon menyampaikan bantahan terhadap dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rahman Assagaf-Muammar Muhayang. Marhumah Majid selaku kuasa hukum menuturkan, dalil yang disampaikan oleh Pemohon terkait adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 yang dilakukan oleh Termohon merupakan dalil yang tidak benar dan hanya asumsi belaka.
“Pada permohon tidak diuraikan secara jelas bagaimana pelanggaran money politic yang bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon yang mengakibatkan hilangnya suara pemohon. Oleh karena itu, menurut Termohon dalil pemohon sangat prematur dan tidak berdasar,” terang Marhumah.
Terhadap dalil pemohon mengenai peristiwa politik uang di sejumlah kecamatan, Termohon menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi pada saat sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Marhumah menyebut palanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang harus dilaporkan dan diproses melalui Bawaslu Kab. Pangkajene dan Kepulauan dalam jangka tujuh hari sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2020.
“Namun jika pelanggaran money politic tersebut dikategorikan pelanggaran TSM, maka dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan paling lambat tujuh hari dalam Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 bukan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi,” tegas termohon.
Marhumah menyebut KPU RI juga mengatakan telah bersurat kepada KPU Pangkajene dan Kepulauan dan Bawaslu Pangkajene untuk menanyakan perkembangan laporan terhadap pelanggaran tersebut. Menurutnya, Bawaslu telah menjawab yang menerangkan tidak ada saksi-saksi yang dapat mendukung keterangan penerima uang sebagaimana laporan pelapor.
Sementara itu Pihak Terkait (Yusran Lalogau – Syahban Samana) yang diwakili oleh Jamil Misbach mengutarakan bahwa Pemohon tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan pelaporan di Bawaslu mengenai dalil yang menduga adanya pelanggaran TSM. Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak seluruh permohonan pemohon.
Sedangkan Bawaslu yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam menyampaikan telah menerima pelimpahan pelaporan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Segeri, Kecamatan Liukang Tangaya, dan Kecamatan Tondong Tallasa. Samsir mengatakan, sentra Gakkumdu mengadakan rapat pembahasan kedua pada 23 Desember 2020 pukul 19.30 WITA. Terhadap laporan tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rahman Assagaf –Muammar Muhayang mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020 di antaranya mengenai peristiwa politik uang yang dilakukan secara masif yang terjadi di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Segeri, Kecamatan Liukang Tangaya, dan Kecamatan Tondong Tallasa.
Permohonan Dicabut
Dalam sesi yang sama, seharusnya Panel I Hakim Konstitusi juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Bulukumba. Akan tetapi permohonan telah dicabut, sehingga jawaban termohon, pihak terkait dan bawaslu tidak akan didengarkan.
Sebelumnya, pemohonan ini diajukan oleh Askar HL – Andi Makasau. Jusman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa jumlah suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 237.022 suara. Penghitungan tersebut terdiri dari Pemohon memperoleh suara sebanyak 67.885 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf (Pihak Terkait) sebanyak 92.978 suara. Sehingga, antara perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih terbanyak terdapat selisih 25.123 suara.
Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 (sepuluh) kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di (8) delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara. (*)