KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan anak dibawah umur kepada oknum pejabat dilingkup Setdako Parepare, kini bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Parepare, dengan laporan lengkap P21. Mengenai hal itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, seorang anak yang terlapor, tindak lanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Diterangkan, kasus yang melanda Mekar (14), dengan kasus pencemaran nama baik dari pelapor HF. Bripka Dewi menuturkan, jika sebelum laporan dibawa kepihak kejaksaan, kepolisian dan instansi terkait memberikan pendampingan untuk korban dan pelaku, melakukan diversi untuk penyelesaian perkara anak.
Namun hal tersebut tidak berhasil. “Sebenarnya ada tiga diversi, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Apabila diversi seorang dan korban sudah berhasil bisa di SP3kan. Jadi ada perlakuan khusus ketika dia anak. Kapan dilakukan diversi ketika ancaman dibawah tujuh tahun. Apakah kami dari Polres sudah melakukan, jelas kami sudah melakukan. Jadi banyak prosuder yang kami lakukan. Itukan laporannya 21 Agustus, untuk kasus pencemaran nama baik,” katanya.
Diterangkan, awalnya sang anak tidak mau bertemu dengan korban, sehingga dari kepolisian meminta korban memberikan cara lain sehingga terdapat jalur diversi. “Jadi kita upayakan lagi memanggil pihak korban bahwa si anak tidak mau bertemu. Jadi kita upayakan lagi memanggil pihak korban bahwa si anak tidak mau bertemu. Apakah kira-kira permintaan dari korban agar diversi ini berhasil. Kami dari Polres berupaya agar berhasil karena untuk kepentingan anak. Setelah itu, korban mengatakan bahwa hanya dua permintaan saya, satu permohonan maaf, kedua tidak lagi mengulangi kesalahannya yakni memposting,” katanya.
Namun hal diversi tidak kunjung berhasil, sehingga kasus dibawa ke kejaksaan, sesua UU SPPA. “Karena jalur diversi gagal. Jadi kami sampaikan kepada pihak orang tua anak, apabila disini tidak bisa ditindak lanjuti jadi kami berharap di tindak kejaksaan berhasil. Karena upaya anak tiga kali dimediasi. Jadi begitupun di kejaksaan berhasil damai, itu bisa di SP3 kan. Sesuai undang-undang,” terangnya.
Namun, di kejaksaan diversi kembali gagal sehingga akan ditindak lanjuti ke pengadilan. “Anak bisa diproses jika 12 tahun keatas. Setelah kita sampaikan ke kejaksaan langsung diversi, tetapi ternyata diversinya juga gagal. Jadi sudah sesuai prosedur hukum kita laksanakan. Jadi nanti itu gagal di kejaksaan naik lagi di pengadilan. Jadi dipengadilan lagi proses diversi lagi. Jadikan tiga kesempatan diberikan kepada anak,” jelasnya.
Sebelumnya, HF selaku pelapor
mengaku tidak terima atas tudingan pernikahan siri yang diarahkan pada dirinya, bahkan telah dilaporkan kepada Wali Kota Parepare selaku pimpinannya di pemerintahan. “Kalau benar apa yang sudah dilaporkan kepada Wali Kota yakni saya sudah menikah siri dengan MD, lalu kenapa dia (terlapor) tidak bisa melampirkan bukti-buktinya. Dan bukti yang dicari tidak akan pernah ditemukan karena memang bukti itu tidak ada,” tegas korban.
Dirinya dirugikan karena laporan Mekar (14) sehingga pembina kepegawaian melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas dirinya. “Karena laporan itu saya diperiksa oleh pembina kepegawaian. Bahkan pembina kepegawaian sudah melakukan penelusuran namun sampai sekarang tidak ditemukan bukti-bukti,” katanya. “Negara kita negara hukum, jika merasa dirugikan sebagai warga negara silahkan tempuh jalur hukum. Biar aparat hukum yang memproses berdasarkan alat bukti untuk memutuskan perkaranya. Semua ada mekanisme,” tegas HF, kemarin.
“Sebagai warga negara yang baik, maka saya tidak mau menghakimi orang dengan memposting hal-hal yang merugikan orang lain. Seperti apa yang telah dilakukan pelaku karena saya dan keluarga merasa dirugikan maka hal ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan merasa hebat dengan memposting sesuatu yang bisa merugikan seseorang,” tegasnya. (ana/B).






