Residivis Kasus Pencurian Asal Sidrap Ditangkap di Makassar

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Personel Satuan Reskrim Polsek Urban Panca Rijang dibackup Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku kasus pencurian dan pemberatan spesialis pembongkaran rumah dan kantor milik pemerintah, FR (25).

Penangkapan terduga pelaku FR (25) dibackup Reskrim Mapolsek Bontoala, Polrestabes Makassar.

FR (25) ditangkap di area Masjid Raya Makassar, jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin, 8 Maret sekira pukul 16.30 Wita.

Penangkapan terduga pelaku FR ini dipimpin langsung Kapolsek Urban Panca Rijang, Kompol Ahmad Rosma.

Kompol Ahmad Rosma membeberkan, dalam catatan polisi sebulan terakhir ini, ada lima laporan polisi (LP) yang dilakukan terduga pelaku.

“Tersangka FR ini merupakan residivis kasus sama yakni pencurian rumah dan memang spesialis pembongkaran kantor pemerintah,” kata Ahmad , Rabu, 10 Maret.

Ia menambahkan, FR dicurigai dalam melakukan aksinya ia tidak sendirian.

“Kami yakin FR tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Dicurigai, masih ada rekannya yang lain. Begitupun diduga kuat masih ada TKP lain yang belum dilaporkan masyarakat,” ujarnya.

Diketahui FR menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya dan main perempuan.

“Pelaku mengakui hasil kejahatannya dipakai berpesta miras dan perempuan di Makassar,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut.

“Nantilah kami update hasil perkembangan kasus ini. Di mana saja TKP-nya dan barang bukti dijual ke mana,” tuturnya.

Ia mengimbau, masyarakat tetap waspada dan memeriksa kondisi sekitar sebelum meninggalkan rumahnya.”Jika ada warga pernah jadi korban terduga pelaku, harap segera melapor. Insyaallah kami akan tindak lanjuti segera,” imbaunya. (ami/B)

Pos terkait