Warga Parepare Tertipu Modus Gandakan Uang, Kasat Reskrim: Tiga Pelaku Masih DPO

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE-–Ternyata bukan hanya terjadi di Pulau Jawa. Terduga kasus tindak pidana penipuan, S alias Abbas (41) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Parepare di Kabupaten Sidrap. Pelaku diamankan saat sedang menghadiri pesta pernikahan kerabatnya. Pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu sebuat tas berwarna cream yang berisikan kertas.

Kasat Reskrim Polres Parepare saat memberikan keterangan pers

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/440/XII/TUK713/2020/Polda Sulsel/Res.Parepare. HN (67), merupakan warga Kota Parepare sebagai pelapor karena merasa dirugikan sebesar Rp 33.750.000.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Parepare langsung bergerak dan akhrinya berhasil mengamankan pelaku saat berada di Kabupaten Sidrap.

Aksi pelaku, kata Asian, mengelabui korbannya dengan cara berpura-pura sebagai orang pintar yang dapat menggandakan uang. “Pelaku bersama dengan tiga orang temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan. Saat korban bersedia menemani pelaku, di sinilah pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modusnya itu. Salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa menggandakan uang korban,” jelasnya, Kamis 25 Maret 2021.

Selain itu, lanjut Asian, saat melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas korban yang kemudian digabungkan dengan mustika milik salah seorang pelaku untuk diberkati dan dimasukkan kedalam sebuah tas berwarna cream. Selanjutnya tas tersebut dikembalikan kepada korban sambil mengatakan “Simpan ini tas dan besok baru dibuka. Besok kita ketemu di rumah ibu,”ujar Asian mengutip kata pelaku.

“Tas yang diberikan kepada korban, bukan tas milik korban yang berisikan emas dan mustika. Melainkan tas yang hampir serupa yang telah disediakan oleh pelaku yang berisi gulungan kertas,” tutupnya.

Sementara, ketiga rekan pelaku yakni M, A, dan R masih dalam proses pencarian (DPO). Adapaun pasal yang dikenakan oleh terduga yakni pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (dar/B)

Pos terkait