KILASSULAWESI.COM,POLMAN — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar bersama Satuan Lalu Lintas Polres Polman. Berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu, Kamis 15 April, lalu. Sebanyak 350 gram atau 7 ball sabu senilai kurang lebih Rp 1 Miliar jika hitungan harga pasaran Rp 3 juta pergram, berhasil diamankan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalur Poros Polman-Pinrang, tepatnya didepan Kantor UPPKB Jembatan Timbang, Desa Paku, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, dalam konferensi Persnya, Sabtu 17 April, kemarin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Sumirat Dwiyanto menjelaskan, awal mula penangkapan tersebut diawali saat Tim BNNK Polman bersama Personil Satuan Lalu Lintas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor Plat DC 1493 CY yang sangat mencurigakan. Pasalnya, dari dalam mobil diketahui terdapat salah satu penumpang yang diketahui merupakan residivis dari Rutan Kelas III Mamasa dan masih menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman.
Perwira bintang satu yang didampingi Kepala BNNK Polman Syabri Syam, Wakapolres Polman Kompol Douglas, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare Nugroho serta Kasdim 1402/Polmas Mayor Arm Muh Yunus, menyampaikan, dari hasil penggeledahan di mobil tersebut ditemukan di bawah jok tempat duduk penumpang depan 2 Balt (2 plastik bening) terbungkus kain baju berisikan narkotika jenis sabu.
Lalu petugas terus melakukan penggeledahan secara mendalam hasilnya ditemukan di tempat duduk penumpang tengah 5 Balt lagi jenis sabu yang disimpan berkamuflase didalam termos air warna biru. ” Saat ini dua tersangka diamankan di BNNK Polman. Salah satu tersangka berinisial SN mencoba mengelabui petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Saat itu juga petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka menghiraukan sehingga mereka mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara dilumpuhkan,” jelasnya. ” Barang bukti kedua tersangka SN dan SBD ini yakni 7 balt narkotika berjenis sabu, 2 buah Hp, 1 termos air berwarna biru dan 1 Unit Mobil Avanza Putih,”tambah Brigjen Sumirat Dwiyanto.
Diakhir konferensi persnya Brigadir Jendral, Pol, Sumirat Dwiyanto menerangkan, barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sebelumnya lolos di wilayah Sulawesi Selatan dan akan diedar di Polewali Mandar, Mamasa dan Mamuju. Saat ini, masih petugas terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan-jaringan lain dari tersangka tersebut. (win/B)