KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Moda transportasi mudik dilarang beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk semua moda transportasi, diantaranya adalah moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Provinsi Sulsel terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk penjagaan arus mudik ini nantinya menjelang lebaran.
Tentunya dalam penjagaan perbatasan itu melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota. “Kita terus berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota, karena kita dari pada penyambung Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten/Kota harus melihat sejauh mana itu, bagaimana pergerakan orang per orang setiap harinya, maka tentu ada pertimbangan dari Kabupaten/Kota,” ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Kamis 15 April 2021.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berfokus penyekatan pembatasan di area Mamminasata untuk penjagaan arus mudik jelang Idul Fitri 1442 H. Area Mamminasata ini mencakup wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar. “Terkait mudik, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan. Terkait aglomerasi wilayah di Sulawesi Selatan kebetulan di area perkotaan Mamminasata. Kita akan memperketat pembatasan di wilayah Mamminasata ini,” jelasnya,
Plt Gubernur Sulsel menghanturkan terima kasih atas kebijakan Presiden RI, Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan. Menurutnya, Pemprov Sulsel pun berfokus pada arus mudik dari luar Sulsel, hal itu salah satu upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. “Kami berterima kasih atas kebijakan bapak Presiden yang menginstruksikan dengan tidak adanya penerbangan jelang lebaran. Permasalahan yang paling penting kita ketahui bersama bahwa arus dari luar Sulsel itu menjadi konsen kita dan itu dilakukan dengan pembatasan arus transportasi,” tuturnya.
Dalam memperketat pengawasan protokol kesehatan, melibatkan Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota guna memantau eskalasi perkembangan Covid-19. “Alhamdulillah sampai saat ini, penyebaran Covid-19 di Sulsel masih relatif terkendali. Tetapi kita terus menekankan protokol kesehatan,” ucapnya. Pelaksanaan salat tarawih di Masjid, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan ‘lampu hijau’. Hal itu merujuk dari Surat Edaran Kementerian Agama. “Merujuk surat edaran Menteri Agama republik Indonesia No : SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Kita buat surat edaran Nomor 451/3574/B.Kesra tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan. Kita izinkan pelaksanaan tarawih dengan tetap protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
Kapasitas untuk salat tarawih di Masjid itu 50% serta menyarankan pemanfaatan teras masjid dan termasuk pemasangan tenda-tenda. “Kapasitas untuk salat tarawih di Masjid itu 50%, jika jemaah banyak, kita menyarankan pemanfaatan teras masjid dan termasuk pemasangan tenda-tenda untuk kapasitasnya tetap 50% dipertahankan. Untuk lebaran (Salat Idul Fitri), kita akan melihat lagi dan mengevaluasi kembali dengan melihat proses ini. Namun kami tetap mengikuti kebijakan dari pemerintah Pusat. Sedianya, (pelaksanaan Salat Idul Fitri), bisa dilakukan di lapangan, lebih terbuka dan tentu bisa pengaturan jarak lebih baik, apalagi dalam sunnahnya lebih utama pelaksanaan Idul Fitri itu di lapangan,” katanya.
Kegiatan lainnya, seperti buka puasa diizinkan dengan pembatasan kapasitas peserta 50% dan tidak dengan prasmanan. “Jika ingin mengambil penceramah dari luar, maka kita tekankan harus sudah melakukan validasi bahwa mereka sudah melakukan Vaksinasi Covid-19. Mereka diutamakan dari Wilayah sekitar dan kita batasi hanya 10 menit untuk ceramah,” terangnya. Ia menambahkan telah menyiapkan upaya zona Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, jika terjadi penularan Covid-19 di lingkungan masjid setempat. “Kita menyiapkan pola merujuk edaran Kemendagri tentang PPKM Mikro. Ketika terjadi eskalasi dengan pembatasan di masjid ketika itu terjadi. Untuk surat edaran tarawih itu dan tata laksana itu secara general. Namun kebijakan PPKM, penutupan masjid dan pembukaan kembali itu kita kembalikan kepada (Satgas Covid-19) Kabupaten/Kota yang lebih tahu pelaksanaannya,” tutupnya.(*)