Perusahaan tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Sidrap Lakukan Ini

KILASSULAWESI.COM, SIDRAP — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menempuh jalur mediasi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

“Kita tidak sanksi, melainkan menempuh jalur mediasi antara perusahaan dan karyawan,” kata Kadisnaker Sidrap, Andi Safari Renata saat dikonfirmasi, Rabu 21 April.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, kata Andi Safari, pihaknya segera membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang dirugikan perusahaan. Posko pengaduan THR ini dibuka di kantor Disnaker Sidrap, kompleks SKPD.

“Jadi bagi karyawan perusahaan swasta mau pun BUMN yang dirugikan bisa ke kantor Disnaker posko pengaduan THR. Semua perusahaan yang terdata di Disnaker wajib membayar penuh THR ke karyawan,” ujar dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayar penuh THR ke para pekerja dan buruh. Bukan hanya itu, THR juga harus diberikan secara tepat waktu.

Ida Fauziyah menyatakan, pembayaran THR untuk tahun 2021 harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dia juga meminta kepala daerah memberikan sanksi bagi perusahaan yang mangkir dalam pembayaran THR. (ami/B)

Pos terkait