Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare, Arief Eka Riyanto menjelaskan hal itu beberapa waktu lalu. Untuk penyelidikan kebakaran, imigrasi menyerahkan ke Polres Kota Parepare, dan Pemadam Kebakaran. Diterangkan pada kebakaran tersebut, penjaga yang bertigas sedang mengurus administrasi perpindahan imigran Iran ke Detensi Makassar, dan persiapan salat Jumat. “Rencananya, yang bersangkutan dipindahkan setelah salat Jumat. Tetapi sebelum salat Jumat, terjadilah insiden kebakaran tersebut. Pada saat tersebut ia sendiri dan dalam keadaan terkunci. Kalau kelalaian belum, tapi memang kondisinya dalam persiapan salat Jumat, karena ibadah,” terangnya.
Pihaknya, dikatakan telah melakukan koordinasi dengam Damkar dan Polres Parepare untuk melakukan investigasi awal, dan masih dalam tahap penyidikan. “Pemantik berasal dari meja kayu, yang ada di rumah detensi. Tetapi kami belum bisa memastikan, karena untuk memastikan hal tersebut butuh seorang ahli yang membidangi hal tersebut. Pemantiknya juga kami belum bisa pastikan, karena itu kewenangan dari pihak Damkar, sumber api dan pemantik apinya darimana. Penjagaan 1 x 24 jam,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, dikatakan, pembakaran masuk tindak pidana umum, maka telah melaporkan ke pihak Polres. Pada pengamannya, petugas menyita barang milik Iran, berupa obat-obatan, tas, dan barang lainnya. Ia juga diamankan bersama satu orang lagi Imigran Iran. (ana/B)






