KILASSULAWESI.COM,PANGKEP–Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Pangkep melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri. Kolaborasi itu dalam hal penyelesaian permasalahan hukum. “Iya kita telah melakukan perjanjian kerja sama untuk penyelesaian masalah hukum yang tentu saja untuk PDAM Pangkep,” kata Direktur Utama PDAM Pangkep, Ir Akbar, Kamis, 12 Agustus 2021.
Akbar menuturkan, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Direktur di PDAM dan tentu saja menemukan beberapa persoalan yang ada di internal PDAM Pangkep. “Kita lakukan ini, untuk pembenahan di tubuh PDAM agar bisa meningkat, bukan hanya managemen tetapi juga pelayanan,” ujarnya.
Akbar berharap, semoga perjanjian kerja sama dalam permasalahan hukum ini nantinya bermanfaat untuk PDAM, khususnya di internal. “Kita tidak bisa pungkiri, selama ini ada oknum-oknum yang memanfaatkan PDAM, dan tentu saja itu bisa jadi penghambat untuk PDAM, bisa lebih meningkatkan kinerja, termasuk adanya tunggakan pembayaran pelanggan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, menyambut baik dan mengapresiasi pihak PDAM yang telah mempercayakan Kejaksaan Negeri. “Kita sebagai pengacara negara tentu saja, siap membantu pihak PDAM, dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang ada di PDAM Pangkep,” katanya.
Fajar menuturkan yang penting dari perjanjian kerja sama ini, tentu saja memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pendapat hukum, dan juga penindakan hukum lainnya. “Kita berharap perjanjian ini bukan hanya sekadar narasi, tetapi harus diiplementasikan, dan kita siap sebagai pengcara negara untuk bisa membantu PDAM,” ujarnya.(ade)