KILASSULAWESI.COM,PANGKEP- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pangkep, Ir Akbar mengakui adanya tunggakan pembayaran pelanggan senilai Rp 11 miliar di PDAM. “Iya, saat ini ada tunggakan yang nilainya Rp 11 miliar,” kata Akbar usai kegiatan penandatangann kerjasama antara PDAM dan Kejaksaan Negeri Pangkep terkait penanganan permasalah hukum, Kamis, 12 Agustus 2021.
Akbar menjelaskan, dengan adanya perjanjian kerja sama PDAM dan Kejaksaan tersebut. PDAM akan meramu sebuah kebijakan atau aturan agar menjadi solusi untuk peningkatan PDAM termasuk dengan tunggakan itu. “Saat ini PDAM memerlukan dana itu, karena kita mau pembenahan dan lebih meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Dia pun menjelaskan penandatanganan kerjasa sama dengan kejaksaan itu juga untuk memastikan, bantuan hukum yang nantinya diberikan Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mendampingi PDAM Pangkep. “Jadi memang, kita butuh pendampingan hukum, tentunya saja dari Kejaksaan Negeri Pangkep,” ujarnya.
Akbar menuturkan, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai direktur utama di PDAM Pangkep, dan persoalan-persoalan di internal PDAM tentu saja banyak. Bukan hanya terkait tunggakan, tetapi terkait juga oknum-oknum yang telah memanfaatkan PDAM. “Kalau kita tidak melakukan gebrakan, pembenahan di internal PDAM tentu saja PDAM tidak bisa meningkat, apalagi mau meningkatkan pelayanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Fajar Gurindro, mengatakan hal yang penting dari perjanjian kerja sama ini tentu saja memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum atau pendapat hukum, dan juga penindakan hukum lainnya. “Kita berharap perjanjian ini bukan hanya sekadar narasi, tetapi harus diiplementasikan, dan kita siap sebagai pengcara negara untuk bisa membantu PDAM,” ujarnya.
Fajar juga menuturkan, apresiasi kepada pihak PDAM telah memberikan kepercayaan untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang kini dihadapi PDAM Pangkep.(ade)