PANGKEP, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis, 30 Januari 2025.
Agenda ini juga diikuti oleh Kajari Pangkep dan Makassar beserta jajaran mereka secara daring melalui aplikasi Zoom. Agus Salim menyatakan bahwa penyelesaian perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.
Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan RJ untuk tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS. Perkara terjadi pada 12 November 2024 ketika tersangka menemukan dompet kulit hitam berisi uang tunai Rp. 1.096.000, kartu ATM BRI, kertas bertuliskan pin ATM, dan beberapa identitas. Tersangka kemudian menarik uang menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali, dengan total Rp. 20.496.000. Uang itu digunakan untuk membeli dua HP, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas 3 gram, satu karpet bulu, dan biaya kehidupan sehari-hari.
Tersangka Muh. Yusran adalah anak pertama dari empat bersaudara, tinggal bersama istrinya yang tunarungu, Mariana, serta anak mereka yang berusia delapan tahun. Tersangka bekerja sebagai penyalur asam, yang sehari-harinya menerima kiriman asam, membungkus asam dalam berbagai ukuran, dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan: pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun; ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban.
Kejari Makassar
Kejari Makassar mengajukan RJ untuk tersangka Fazlur Rahman (39 tahun), yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun). Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka, seorang pengacara, untuk menangani kasus tindak pidana penggelapan yang melibatkan korban dengan PT. Gowa Kencana Motor. Tersangka kemudian meminta transfer uang Rp. 150 juta ke rekeningnya, namun uang tersebut tidak diserahkan kepada PT GKM. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang masih membiayai adik-adiknya bersekolah dan pengobatan bapaknya yang lumpuh.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi, dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Dengan adanya RJ ini, diharapkan harmoni di masyarakat dapat kembali dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang lebih adil dan bijaksana.(*)