Polemik UKT Mahasiswa jadi Bahan Diskusi DEMA dan SEMA IAIN Parepare

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE–Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) dan Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare gelar Diskusi Publik dengan tema “Polemik UKT Mahasiswa IAIN Parepare,” di Gedung Balai Seni IAIN Parepare, Kamis, 5 Agustus 2021.

Hadir sebagai narasumber Wakil Rektor (Warek) II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan,
Dr. H Sudirman L, M.H. Dalam diskusi itu, ia menjelaskan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sistem pembayaran kuliah oleh mahasiswa berdasar pada Keputusan Menteri Agama (KMA) dan besaran tarifnya ditentukan oleh Rektor. “Rektor IAIN Parepare menetapkan tarif UKT kepada setiap mahasiswa didasarkan pada KMA,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi penjelasan itu, Presiden Mahasiswa IAIN Parepare Muhammad Fajar, menduga besaran UKT yang ditetapkan belum sesuai dengan KMA. “Mengacu pada KMA yang menaungi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dimana pada pernyataan ketiga disebutkan disebutkan bahwa UKT mahasiswa harus sesuai dengan kondisi ekonomi Orang Tua atau yang membiayai mahasiswa tersebut. Tapi nyatanya beberapa dari teman mahasiswa masih membayarkan UKT yang tidak sesuai dengan kondisi ekonominya. Kemudian disebutkan pula minimal 5 persen mahasiswa harus berada di kelompok 1, atau membayar UKT dengan nominal Rp0-400.000, namun data yang lalu menunjukkan bahwa hanya 4 sampai 6 orang yang berada di kelompok 1,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Warek II mengatakan telah ada keringanan yang diberikan, baik itu pengurangan biaya ataupun banding. “Setahu saya pada saat itu ditetapkan keringanan 5 persen, lalu kemudian diberikan kesempatan untuk banding UKT, lalu diberikan lagi keringanan karena Covid, dan sekarang ini sudah berjalan 3 semester,” pungkasnya.

Lebih lanjut, H Sudirman mengatakan, Rektor yang akan memberikan kebijakan terkait masalah ini. “Solusi dari diskusi ini adalah kebijakan. Dan yang membuat kebijakan bukan saya melainkan Rektor sebagai pemangku kebijakan,” tutupnya.(Mg2/B)

 

Pos terkait