BARRU, KILASSULAWESI.COM –– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Barru melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengembang Selasa, 27 Oktober 2021. Kegiatan RDP dilaksanakan menindaklanjuti aspirasi dan laporan LSM terkait keluhan para user karena faktor air bersih Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Anggota DPRD Barru, Mursalim mengatakan, pengembang lalai dari kewajiban karena tidak dijalankan dengan baik. “Khususnya di perumahan Pandawa, warga disana hanya menggunakan sumur bor dua rumah satu sumur. Padahal awalnya dalam perjanjian air bersih,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Barru, Kamil Ruddin juga menyoroti pihak pengembang. Awalnya, kata dia, saat pertemuan pertama pengembang perumahan Pandawa berjanji akan menggali saluran di Jalan Melati sampai dengan saluran pembuangan namun sampai saat ini tidak ada realisasi. “Saya warga sekitar perumahan jelas mengeluhkan apalagi kalau sudah masuk musim hujan jelas terjadi banjir,”keluh Mantan Sekda ini.
Mantan Kadis Pendidikan ini pun tidak hanya menyoroti pengembang. Namun pihak OPD terkait juga mendapat sorotan dari DPR. Pasalnya tidak ada pengawasan setelah ada ijin keluar yang semestinya setiap saat dilakukan pengawasan sehingga komitmen yang telah disepakati bersama berjalan dengan baik. Pihak pengembang Pandawa dalam pertemuan berjanji akan melakukan apa yang telah menjadi tanggung jawab termasuk ketersediaan air bersih. (mad/B)