PAREPARE, KILASSULAWESI– Pemerintah
Kota Parepare kembali diganjar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2021 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah harapan pun disampaikan warga dan pemerhati pemerintahan di Kota Parepare.
Salah satunya, Sofyan Muhammad yang mengakui, Opini WTP tersebut merupakan titik balik kebangkitan Kota Parepare, setelah beberapa bulan terakhir digempur persoalan defisit keuangan hingga pembayaran TPP bagi ASN. Capaian ini, kata Sofyan, dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Namun, secara implementatifnya opini WTP ini harus mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik dimasa yang akan datang terutama dalam rangka pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19 melalui porsi APBD yang lebih pro rakyat.
Dia mengimbau, agar pemerintah memperhatikan masyarakat yang harus dijadikan sebagai obyek utama pembangunan dan tidak hanya menjadi penonton semata. Dengan kata lain, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat sebagai implementasi dari opini WTP yang didapat, sehingga dapat menekan angka kemiskinan yang masih menjadi tugas besar pemerintah.
WTP, lanjut Sofyan, menjadi Instrumen ukur dalam pengelolaan keuangan serta aset di daerah yang keputusan mutlak dari BPK RI terhadap penilaian kewajaran dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. ” Maka apapun ceritanya dan terlepas dari segala terkait keuangan, BKD berhasil meyakinkan BPK untuk dapat WTP yang secara administrasi dianggap bagus,”jelasnya.
Dan capaian itu merupakan hasil kerja sama Wali Kota Parepare dengan seluruh OPD dalam rangka mendukung reformasi birokrasi. Dan seluruh OPD juga harus terus bergandeng tangan membantu kepemimpinan pemerintahan saat ini
dalam menuntaskan tugasnya dalam memajukan masyarakat Parepare.
Ditambahkannya, terdapat empat indikator yang menjadi faktor penentu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut.
Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari lembaga terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu menyusun tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe didampingi Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim dan Ketua DPRD Kota Parepare, Hj Andi Nurhatina menerima LHP tersebut di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Senin, 30 Mei 2022. WTP yang diterima Kota Parepare merupakan ke enam kalinya di era pemerintahan Taufan Pawe. ” Alhamdulillah Kota Parepare mendapat opini WTP dari BPK Perwakilan Sulsel atas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2021,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Jamaluddin Achmad. WTP keenam kalinya diterima sejak 2015, 2016, 2017, 2019, 2020 dan 2021 pada pemerintahan Wali Kota Taufan Pawe. (*)






