GORONTALO, KILASSULAWESI– Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, Ibrahim Papeo Happy sebagai tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi. Ibrahim diduga kuat menyalagunakan kewenangan proses penggunaan, pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah Gorontalo pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,5 miliar.
Penetapan itu terungkap dalam
press conference yang dilaksanakan penyidik Polda Gorontalo. Dana hibah ke KONI Kabupaten Gorontalo digunakan pada tahun 2020 untuk lima cabang olahraga dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 357 juta.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KONI meminta Bendahara Umum KONI Kabupaten Gorontalo, Sofyan Henga untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi pengeluarannya. Tidak hanya itu, tersangka juga telah menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi dengan berupa pinjaman secara pribadi sebesar Rp 100 juta.
Termasuk biaya menebus mobil pribadi milik tersangka sebesar Rp 70 juta,serta pembiayaan untuk ke Kota Palu kepada anggota MSG dalam rangka pembukaan cafe milik tersangka sebesar Rp 20 juta
dan untuk pembuatan video klip sebesar RP 1-5 juta serta penggunaan kegiatan MSG ke beberapa lokasi sebesar Rp 250 juta.
Bahkan, tersangka telah menerima dana dari FN hasil sewa sound sistem tanpa sepengetahuan dari Pengurus KONI Kabupaten Gorontalo. “Berdasarkan hal tersebut, tersangka Ibrahim Papeo Hippy ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Gorontalo. Adapun Pasal yang dilanggar oleh Tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Gorontalo, Yakni pasal, 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, oleh pihak Penyidik Polda Gorontalo terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.(*)