Mafia Tanah, Kepolisian Ungkap Modus Ilegal Access di Badan Pertanahan Nasional

JAKARTA, KILASSULAWESI– Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menunjukkan komitmen untuk memberantas oknum mafia tanah. Di antaranya, membentuk satgas antimafia tanah dan optimalisasi layanan pertanahan digital, dengan mengandeng pihak kepolisian.

Kepolisian kini terus berupaya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Seperti yang dilaksanakan Polda Metro Jaya dengan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan yang berlokasi di Tanjung Barat.
Penggeledahan dilakukan usai penyidik menetapkan empat pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi sebagai tersangka dan menangkapnya.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sertifikat tanah milik warga yang semestinya sudah diserahkan sejak tiga tahun lalu. “Kami menemukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis 14 Agustus, kemarin.

Menurut Hengki, para pelaku sengaja menghambat proses permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL warga dan tidak menyerahkan sertifikat mereka sebagaimana yang seharusnya dilakukan. “Seharusnya program PTSL ini membantu, tapi ternyata dihambat oleh oknum-oknum. Justru diubah datanya, diganti identitasnya dengan identitas orang lain,” imbuhnya.

Hengki mengatakan modus yang dilakukan sangat beragam. “Modus operandi, mulai dari yang konvensional mereka menggunakan data palsu, kemudian apabila di suatu lokasi itu belum ada sertifikatnya maka akan dibuat bekerja sama dengan oknum hingga jadi sertifikat,” jelasnya. “Ada juga lokasi yang lokasi di sertifikat dibuat data pembanding kemudian diadakan pemalsuan,” lanjutnya.

Namun, kata Hengki, masih ada modus yang lebih canggih. “Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia. Makanya ini adalah mafia ada perkumpulan-perkumpulan tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak sah rugikan masyarakat dan pada kasus ini melibatkan antar instansi,” lanjutnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan korban dari Mafia ini beragam mulai dari pemerintah hingga masyarakat. “Korbannya ini mulai dari pemerintah sampai dengan masyarakat biasa yang seharusnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ini membantu masyarakat ternyata dihambat oleh oknum-oknum ini,” katanya.(*)

Pos terkait