PAREPARE, KILASSULAWESI– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis Sabu. Pengungkapan tersebut terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Jumat 26 Agustus, sekitar pukul 22 Wita.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Supriady dalam jumpa pers, Selasa 30 Agustus 2022, membenarkan adanya pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut. ” Pengungkapan ini bermula dari sebuah kegiatan rutin, pemeriksaan terhadap rumah kos-kosan. Dimana dari salah satu kosan ditemukan dua orang yang berpura-pura sebagai pasangan suami istri berinisial IQ dan ER,”ujarnya.
Awalnya, kepolisian hanya melakukan penggeledahan atas isi kosan tersebut. Namun, ada gelagat mencurigakan dari perempuan ER dimana saat dia bergeser kedekat jendela kamar tersebut terlihat hendak membuang sejumlah bukusan dari balik bra (pakaian dalam-red) dalam bentuk bungkusan.
“Saat itulah terlihat oleh anggota, saat ER mengeluarkan barang haram tersebut dari balik bra yang digunakannya dan ditemukanlah 32 sachet sabu diluar jendela kamar kosan tersebut,”jelas Bambang.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terungkap jika barang haram tersebut adalah milik IQ dari ER yang sengaja dititipkannya. Tersangka IQ mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari Kabupaten Pinrang, dibeli seharga Rp 3 juta. Dari 1 paket tersebut dibagi menjadi 32 kemasan sachet.
IQ alias UU kesehariannya bekerja sebagai supir dan ER yang selama ini berpura-pura sebagai ibu rumah tangga. ” Modus dari ER, berpura-pura sebagai ibu rumah tangga dengan berharap dari penghasilan suaminya sebagai supir, namun terungkap fakta jika rumah kos pasutri ini kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba,”jelasnya.
Terungkap pula jika setiap transaksi, ER mendapatkan bonus Rp 200 ribu. Barang bukti yang diamankan 32 sachet narkoba jenis sabu, 2 sachet kemasan plastik kosong, 1 kota kemasan rokok berisikan potongan kaca pyrex, penutup air mineral dan potongan-potongan pipet.
” Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun,”tutupnya.(*)