Tuntutan Kasus Dana Dinkes, JPU Menanti Putusan Inkracht Terdakwa Dua Mantan Pejabat Parepare

Kejaksaan Negeri Kota Parepare saat menggelar jumpa pers, Selasa 31 Januari 2023, atas tuntutan majelis hakim tipikor dalam kasus dana dinkes Kota Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini menanti reaksi dari dua terdakwa atas tuntutan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar atas kasus tindak pidana korupsi dana dinas kesehatan (Dinkes) Kota Parepare.

Keduanya adalah mantan pejabat Pemerintah Kota Parepare, Jamaluddin Ahmad Alias Jamal Bin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016. Serta Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Ilham SH MH dalam jumpa pers, Selasa, 31 Januari 2023, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Parepare menjelaskan, ini merupakan putusan tingkat pertama. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan perkara atas nama Jamaluddin dengan hukuman pokok 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Zahrial Djafar
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu seminggu untuk memutuskan langkah hak hukum mereka.
Dan JPU tinggal menanti putusan itu
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd). “Kedua terdakwa termasuk penasehat hukumnya diberikan waktu selama seminggu untuk berfikir. Dan JPU menanti apa yang akan dilakukan para terdakwa,”beber Ilham dalam jumpa pers tersebut.

Ilham mengakui, dalam persidangan peran kedua terdakwa bersama dengan saksi yang juga terpidana kasus serupa yakni dr Yamin menggunakan dana kesehatan tersebut. Hal itu sesuai keterangan saksi, yang membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Dimana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.338.822.945.

Dalam persidangan, baik Jamaluddin maupun Zahrial Djafar menyangkal segala tudingan atas diri mereka. Namun, alat bukti begitu kuat, dan menyakinkan majelis hakim. Terkait denda dan uang pengganti bagi kedua terdakwa, kata Ilham, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan.

Begitupula jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun jika keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara sesuai yang ditetapkan majelis hakim. “Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 30 Januari 2023, dan dihadiri dua saksi yakni dr Muhammad Yamin. M.Kes Bin Muhammad Yasin selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2018.

Serta Sandra, SE Binti Surullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Parepare dan sebagai Bendahara Kegiatan untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Non Kapitasi Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2018
“jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiarto mengingatkan kepada ASN maupun pihak swasta dalam perbuatan korupsi saling berkaitan. Maka, dia meminta ASN berhenti korupsi dan swasta berhenti memengaruhi agar ASN korupsi karena kalau masih ada akan ditindaklanjuti. ” Bisa jadi hari ini tidak ketahuan, tapi esok atau kapan hari bisa tercium,”tegasnya.

Ditambahkannya, masa kedaluarsa tindak pidana korupsi sesuai Pasal 78 KUHP adalah 18 tahun. Maka terkadang kasus yang terjadi ketika ASN menjabat bisa terungkap saat pensiun. Kejaksaan pun dalam menangani kasus korupsi, terlebih melibatkan ASN sangat hati-hati. Dan yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara karena dampaknya sangat fatal. “Ingat, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat ASN terhindar dari persidangan jika perbuatannya berdampak luas. Kita mengusut korupsi itu bertujuan memperbaiki sistem, mengembalikan kerugian negara dan demi keadilan,”tutupnya.(*)

 

Pos terkait