PAREPARE, KILASSULAWESI– Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Parepare dari Didi Hariyono SH MH kepada Edi Dikdaya SH MH telah digelar, Selasa 21 Februari 2023 di Aula Lantai 8 Gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Didi sapaan akrab mantan Aspidum Kejati Kalimantan Barat tersebut mendapat amanah sebagai Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan Kejagung RI.
Namun, ada yang menjadi perhatian sebahagian besar masyarakat dimana pergantian jabatan tersebut sedikit berbeda dengan pergantian dari unsur forkopimda selama ini. Pasalnya, selama ini pergantian jabatan pada unsur Forkopimda diwarnai ‘ritual’ pisah sambut bagi pejabat yang telah dipindahkan. Akan tetapi pergantian Didi Haryono yang telah bertugas 1 tahun 11 bulan sebagai Kajari Parepare tak demikian.
Agenda pisah sambut ini biasa difasilitasi Pemkot Parepare, dengan mengundang Forkopimda lainnya sebagai perkenalan antar pimpinan daerah. Sejumlah pihak pun mengaitkan tidak adanya ritual tersebut karena adanya proses hukum pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menghebohkan pemerintahan kota (Pemkot) Parepare. Dimana dua pejabat dan mantan pejabat Pemkot Parepare menjadi pesakitan akan kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, dua mantan pejabat Pemkot Parepare yang terlibat kasus dinkes Jamaluddin Ahmad Alias Jamal Bin Ahmad selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016. Serta Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016.
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan perkara atas nama Jamaluddin dengan hukuman pokok 5 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Zahrial Djafar
dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan penjara.
Jamaluddin Ahmad menempuh jalur banding setelah putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Sedangkan, Zahrial Djafar Bin Batjang Dg Tombong menerima sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap dan sudah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait uang pengganti menanti sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tak melakukan pembayaran maka aset terpidana akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Apa bila aset tak terpenuhi, maka akan diganti dengan penjara tambahan 2 tahun 3 bulan. ” Untuk pak Jamaluddin Ahmad yang banding, JPU pun menyatakan banding agar tak kehilangan hak menyatakan kasasi, “singkat Ilham selaku JPU, Ahad 26 Februari, pagi ini.
Ilham menambahkan, kasus ini akan bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar. Saat disinggung terkait tak adanya ritual pisah sambut Kajari Parepare, Ilham tak mau menyikapi hal tersebut. ” Kajari yang baru akan mulai masuk bekerja besok, Senin 27 Februari 2023, setelah kegiatan pisah sambutnya sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,”tutupnya.(*)





