TORAJA UTARA, KILASSULAWESI– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin, 17 April 2023, sekitar pukul 22.30 Wita berhasil mengamankan buronan Kejaksaan RI asal Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Buron tersebut bernama Harianto Parrung alias Harry dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla – Awan.
Proyek yang bersumber dari APBN Tugas Pembantuan TA 2014 di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.979.874.786,79.
Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor : 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Harianto Parrung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama. Hakim pun menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979.874.786,79, dimana terdakwa Sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700.000.000 pada tanggal 24 Agustus 2017. ” Apabila terdakwa tidak melunasi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH dalam rilis resminya, Selasa 18 April 2023.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung perbuatan terdakwa Harianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah terdakwa mengetahui putusan pemidanaannya diperberat dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung, kata Soetarmi, terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. ” Maka Kajari Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan RI,”jelasnya.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Dan pihaknya mengimbau kepada seluruh BURONAN untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.(*)






