Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Limbah: Direktur Utama PT. KIP Tersangka Baru

MAKASSAR— Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) untuk tahun anggaran 2020-2021. Tersangka baru tersebut adalah TGS, Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP).

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 dengan langkah penahanan guna mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Perintah Nomor: 19/P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025. Sebelumnya, TGS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi oleh penyidik.

TGS diduga melakukan sejumlah pelanggaran antara lain:
1. Pemalsuan Dokumen Pengalaman Kerja: Menjanjikan sejumlah uang kepada saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tahap pertama yang kemudian digunakan sebagai syarat mengikuti lelang Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut.
2. Manipulasi Pembayaran: Menandatangani berbagai dokumen pembayaran terkait proyek tersebut meskipun bobot pekerjaan tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
3. Penerimaan Uang: TGS menerima sejumlah dana sebesar Rp473 juta yang terkait dengan pembayaran proyek ini.

Akibat perbuatannya, terdapat selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52% dalam proyek pembangunan tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,987 miliar dari dana yang telah dibayarkan untuk progres fisik yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menyebut tim penyidik terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan identifikasi terhadap tersangka lain serta melacak aset dan aliran dana yang terlibat.

Sebelumnya, tiga tersangka lain telah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka adalah:
– Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT. KIP),
– Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C),
– Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim, menghimbau kepada saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif serta tidak merintangi proses hukum. “Tim penyidik kami tetap bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel sesuai perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ujar Agus Salim.

Dasar Hukum

Perbuatan TGS diduga melanggar:
– Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Pasal 3 dan Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi perubahan atas UU sebelumnya, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Penyidikan ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas proses hukum di Indonesia.(*)

Pos terkait