MAKASSAR, KILASSULAWESI– Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka HYL dan IA. Kedua tersangka terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017-2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016-2018.
” Adapun 3 orang saksi yang diperiksa,
SR jabatan Wakil Walikota Makassar Tahun 2014-2019. AY selaku Plt. Direktur Umum PERUMDA Air Minum Kota Makassar dan W sebagai Plt. Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Kota Makassar,”ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi SH MH dalam rilis resminya, Selasa 18 April 2023.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada PERUMDA Air Minum Kota Makassar yang melibatkan tersangka HYL dan IA. Selain itu penyidik Pidsus juga telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi yakni AA dan telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp 500.000.000.
Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353.
Saksi inisial TP juga telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774. ” Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000,”tutupnya.(*)






