PAREPARE, KILASSULAWESI– Tiga terdakwa kasus narkoba seberat 20 kg yakni Andi Muh Arsyad alias Ari alias Bapak Gembel Bin Alm H Daeng Pawero (47), Sukriadi alias Adi Bin Alm Andi Mappasessu (45) dan Akmal alias Black Bin Lukman (31). Dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Parepare dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim, Senin 31 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fausiah SH, Hakim Anggota Bonita Pratiwi SH MH dan Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri SH memutuskan jika ketiga terdakwa terbukti sebagai perantara dan masuk dalam jaringan internasional.
Maka ketiganya dijatuhi hukuman pidana mati dan seumur hidup. Hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa Andi Muh Arsyad alias Ari alias Bapak Gembel Bin Alm H Daeng Pawero. Sedangkan hukuman seumur hidup dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya yakni, Sukriadi alias Adi Bin Alm Andi Mappasessu dan Akmal alias Black Bin Lukman.
Atas amar putusan kepemilikan sabu seberat 2.493 gram atau sebanyak 20 bungkus yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masing-masing menyatakan banding atas putusan hakim dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya didampingi Penanggung Jawab Pemberantasan pada BNNK Nunukan, Brigpol Nur Rahmat telah menyampaikan rilis akan pengungkapan narkotika golongan satu jenis sabu dengan total barang bukti 20 kilogram, Rabu, 21 Desember 2022, lalu.
Adapun kronologis pengungkapan dijelaskan Brigpol Nur Rahmat, awalnya pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman sabu-sabu ke Parepare, Sulsel. Dalam pengungkapan ini, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Nunukan beserta BNN Pusat yang turun langsung ke Nunukan melakukan pengamatan.
“BNN RI sampai ke Nunukan melakukan surveilan. Akhirnya tim mengikuti sabu tersebut yang sudah berada di atas kapal swasta KM Thalia tujuan pelabuhan Nusantara, Koya Parepare,” katanya dikutip dari radartarakan.jawapos.com.
Alasan belum adanya tersangka yang membawa sabu tersebut, menjadikan tim tidak langsung membongkar sabu tersebut melainkan hanya melakukan control delivery. Setelah kapal sampai di Pelabuhan Nusantara Parepare, ada seorang kurir yang mengambil barang tersebut.
Dia adalah Sukriadi (45). Yang bersangkutan pun langsung ditangkap. Setelah menangkap Sukriadi, tim kembali ke Nunukan dan Sebatik untuk menangkap orang-orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Dia adalah Akmal (31) dan Arsyad (47).
Akmal diamankan di tempat usahanya di Mamolo, Nunukan Selatan, sementara Asryad diamankan di Sebatik. Dari tangan Sukriadi, diamankan 5 karung berisikan 20 bungkus sabu dengan total berat 20 kilogram. Sabu dimasukkan dalam bungkus kemasan minuman.
Hasil pemeriksaan, Arsyad merupakan pengendali sabu tersebut. Dirinya yang berperan bagaimana supaya sabu tersebut bisa masuk dari Malaysia hingga akhirnya dikirim ke Parepare dan diambil oleh kurir.
Sementara Akmal, yang berperan mengambil sabu tersebut hingga menitipkannya ke pedagang yang kebetulan akan mengirim sembako ke Sulawesi. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap, pengungkapan jaringan tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan dengan pemeran yang sama.
Penyelundupan pertama sudah pernah dilakukan dan lolos. Atas perbuatannya, BNN Pusat semuanya disangkakan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Pasal 32 ayat 1 UU RI.(*)