Pelarian Tersangka Korupsi DD dan ADD Desa Wiring Tasi Berakhir di Tekolabua

Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat menyampaikan penangkapan buron korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa asal Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Pinrang

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta tim Intel Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pangkep.

Berhasil mengamankan salah satu buron tindak pidana korupsi dana desa di Kompleks Pabrik Es, Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 23.30 Wita. Buronan dari Kejaksaan Negeri Pinrang tersebut berinisial AM (31) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan 2020.

Bacaan Lainnya

Tersangka AM sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka. Akan tetapi tersangka “AM” tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Atas sikap itu, Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap tersangka guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili tersangka AM (31) di Desa Wiring Tasi. Tersangka sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya. Hal itu dijelaskan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi terkait keberhasilan atas penangkapan tersebut.

Tersangka saat digiring

Soetarmi menjelaskan, tersangka kabur dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor :  115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022. Tersangka AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022. ” Dengan demikian tersangka AM sudah 1 satu tahun tiga bulan menjadi buronan,”ujar Soetarmi dalam rilis resminya, Selasa, 11 Juli, malam ini.

Adapun kronologi penetapan tersangka AM dan menjadi buronan Kejaksaan bermula pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 di Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dimana untuk tahun 2019 Dana Desa Desa Wiring Tasi sebesar Rp. 880.130.000,- dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000,- (realisasi  Rp. 1.082.375.265,- termasuk silva 2018) dan untuk tahun 2020 menerima Dana Desa sebesar Rp.  1.013.090.000,- (realisasi 100%) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000,- (realisasi Rp. 1.006.671.796,- termasuk silva 2019).

Dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan pembangunan fisik infrastruktur dilakukan dengan cara tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB.

Atas perbuatan tersangka tersebut, diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2019 dan 2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang Nomor : 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp 475.939.834

Bahwa alasan Tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan  Tahun 2019 dan 2020.

Tersangka AM selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara, bersembunyi dirumah neneknya tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda, Sulawesi Tenggara. Sekitar bulan April Tahun 2023 tersangka AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep. Bahwa TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan tersangka “AM” pada tanggal 9 Juli 2023. Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama 3 hari 3 malam hingga pada Pukul 23.30 Wita.

Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep,  selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.(*)

Pos terkait