Hari Ini Iwan Asaad Resmi Ajukan Surat Keberatan ke Wali Kota Parepare, Berikut Isinya

H Iwan Asaad

PAREPARE,KILASSULAWESI — Mantan Sekretaris Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad resmi menyampaikan surat pernyataan keberatan atas Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare.

Dalam surat terebut, alumni IPDN ini memohon dilakukan evaluasi atas keputusan Wali Kota tersebut. Surat Pernyataan Keberatan itu ditujukan Iwan Asaad kepada Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Rabu, 9 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Dalam surat setebal 15 halaman disertai lampiran 5 berkas itu, Iwan Asaad menyampaikan secara rinci dan detail pokok-pokok poin keberatannya, serta alasan-alasan secara hukum hingga dia meminta agar SK tersebut dicabut.

Berikut bunyi isi surat tersebut:

Setelah membaca dan mempelajari Keputusan Walikota Nomor 629 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, maka saya berkesimpulan bahwa pertimbangan Surat Keputusan yang dimaksud tidak tepat dan tidak benar, sehingga menghasilkan keputusan yang tidak tepat dan tidak benar juga, dengan alasan sebagai berikut:

Surat keberatan H Iwan Asaad terkait pencopotan dirinya oleh Wali Kota Parepare

1. Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare memiliki pertimbangan utama setidak-tidaknya yakni:
a. Saya menolak menjalani proses evaluasi jabatan; dan
b. Saya menyatakan tidak bersedia lagi menjadi Sekretaris Daerah. (Surat Pernyataan terlampir)

2. Bahwa dengan keadaan berdasar poin 1 pada butir a dan b di atas, tiap orang dengan mudah berpendapat bahwa saya melakukan perbuatan tidak terpuji atau pembangkangan, dan pada saat itu juga bersedia berhenti memangku jabatan Sekretaris Daerah.

3. Bahwa setiap orang berkesimpulan demikian, begitu pula Bapak Walikota patut dan wajar untuk berkesimpulan demikian. Tetapi dengan kerendahan hati, saya ingin menyatakan kesimpulan itu keliru, setidak-tidaknya khilaf atau salah tafsir.

Dalam surat keberatannya, Iwan mengungkap kronologi pemberhentiannya sebagai Sekda Parepare, yang diawali dari undangannya mengikut evaluasi jabatan pada 1 Agustus 2023 di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar.

Tim evaluasi jabatan ada tiga orang yakni Prof. DR. Aminuddin Ilmar, SH, MH; Dra. Sukarniaty Kondolele, MM (Kepala Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Sulawesi Selatan, dan DR. Drs. H. Tautoto Tana Ranggina Sarongallo, M.Si (Asisten 3 Bidang Administrasi Setprov Sulawesi Selatan), yang dia sebutkan tidak pernah melihat SK tim evaluasi tersebut.

Yang mengherankan, menurut Iwan, adalah Prof Aminuddin Ilmar yang menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman, jika seorang pejabat pimpinan tinggi dilakukan evaluasi jabatan, maka sesungguhnya pejabat itu tidak akan diperpanjang lagi.

“Penjelasan ini menurut saya tidak tepat karena proses evaluasi ini adalah agenda rutin dan setiap evaluasi jabatan menurut hukum setidaknya berakhir dengan kesimpulan; tidak diperpanjang atau diperpanjang,” tulis Iwan dalam surat keberatannya.

Karena kesimpulan Prof Aminuddin Ilmar itu, Iwan menyambutnya dengan positif dan mengatakan, tidak perlu lagi dievaluasi, karena selain memang dia sudah siap tidak ingin melanjutkan memangku jabatan Sekretaris Daerah, dia juga mempersiapkan diri untuk melakukan proses perpindahan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama pada Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.

“Karena saya memang sudah lulus uji kompetensi jabatan fungsional tersebut (sertifikat kompetensi terlampir) dan selanjutnya akan berproses sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang penetapan saya selaku Pejabat Fungsional Perencana Ahli Utama itu,” terang Iwan.

Sampai pada akhirnya, Iwan ditawarkan untuk mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah oleh Tim Evaluasi Jabatan. Tetapi Iwan menolak karena jika mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah maka itu merugikan kariernya dan berimplikasi tidak berprosesnya permohonan perpindahan jabatannya ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama.

Itu sesuai dengan ketentuan Perpindahan Antarjabatan pada Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Bahwa selanjutnya tim evaluasi jabatan menawarkan kepada saya untuk bersedia menandatangani surat pernyataan tidak bersedia lagi menjadi Sekretaris Daerah secara sederhana dan singkat disertai beberapa tambahan kalimat. Saya langsung menyanggupi dan berharap proses perpindahan jabatan akan terjadi setelah saya mendapat Surat Keputusan Presiden seperti niat saya di atas dan yang mendorong saya untuk cepat menyanggupi tawaran tim evaluasi untuk membuat pernyataan karena saya berpikir sisa waktu ke depan saya akan aktif mengurus dan mempercepat proses Surat Keputusan Presiden yang dimaksud. Karena untuk mengurus Surat Keputusan Presiden saya harus masih aktif dalam Jabatan Sekretaris Daerah,” beber Iwan.

Iwan menegaskan, benar-benar dirugikan bila pada saat ini tidak aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah karena untuk pengurusan merealisasikan Surat Keputusan Presiden itu terhambat atau gagal. “Bahwa demikian juga konotasi bahwa saya membangkang hendaknya sudah tidak ada lagi,” tegas Iwan.

“Bahwa tentang kekhilafan dan kesalahan dalam menilai fakta “surat pengunduran diri” itu yang ternyata hanya disebabkan hal-hal yang manusiawi, yakni Bapak Wali Kota belum mendapat informasi yang lengkap dan belum mendapat info langsung dari sumber primair. Maka hal itu dapat dimaklumi dan karenanya saya berharap nanti, Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare dapat dicabut dan diterbitkan lagi pada waktu yang tepat,” harap Iwan dalam suratnya.

Iwan mengingatkan, bahwa fakta yang keliru disimpulkan di atas, maka Keputusan Wali Kota tersebut mengandung masalah hukum yang cukup penting.

“a. Bila Surat Keputusan Wali kota yang di dalamnya berdasarkan pengunduran diri, berimplikasi pada tidak berjalannya perpindahan jabatan yang berlangsung secara horizontal menurut Peraturan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. b. Bahwa Bapak Wali Kota membacakan Surat Keputusan pemberhentian saya sebagai Sekretaris Daerah pada tanggal 2 Agustus 2023 sebagai pengunduran diri (yang sebenarnya tidak demikian faktanya) menyebabkan tidak berjalannya proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah serta proses pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi bertentangan sebagaimana diatur pada Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Ketentuan Lampiran Angka Romawi II (dua) Huruf B Angka
6 (enam) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah,” bunyi poin-poin substansif dalam surat keberatan Iwan Asaad.

Iwan menekankan, dengan Surat Keputusan Pemberhentian berdasar pada “Surat Pengunduran Diri” yang salah kesimpulan, mengakibatkan cacat hukum. Karena menurut Ketentuan Lampiran Angka Romawi II (dua) Huruf B Angka 5 (lima) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dan sebuah Surat Keputusan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah hendaknya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan Pasal 127 ayat (3) PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Walikota yang dimaksud hal ini tidak dilakukan.

Dia juga menekankan, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 tahun dapat pula ditempatkan ke Jabatan Pimpinan Tinggi yang setara atau Jabatan Fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi. “Tetapi pada kenyataannya hasil dari evaluasi jabatan yang dimaksud, saya kemudian diberhentikan menjadi Sekretaris Daerah dan ditempatkan dalam jabatan Analis Keuangan Inklusif pada Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Parepare yang berakibat kerugian bagi saya karena tidak dapatnya melakukan proses perpindahan dalam jabatan seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya,” ungkap Iwan.

Dia menegaskan bahwa ternyata ada kesalahan kesimpulan dan pengertian tentang tidak dilakukannya evaluasi jabatan kepada dirinya dan adanya “surat pengunduran diri” darinya sehingga, Wali Kota juga keliru dalam mengambil keputusan.

Termasuk dia mengingatkan bahwa proses pembuatan dan syarat-syarat yang harus dilakukan untuk suatu penerbitan surat Keputusan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah terdapat kesalahan secara hukum.

Karena itu, Iwan Asaad meminta Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 629 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sebagai Sekretaris Daerah Kota Parepare, dicabut, dan menetapkan dirinya untuk melanjutkan urusan perpindahan jabatan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama pada Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, dan bersedia melepaskan Jabatan Sekretaris Daerah seketika pada saat Surat Keputusan Presiden tentang Perpindahan/Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama itu sudah diterbitkan.(*)

Pos terkait