Kajari Polman tahan 2 tersangka baru atas kasus Reboisasi di Polman

POLMAN, KILASSULAWESI,– Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat T.A. 2018-2020,

Bacaan Lainnya

Kajari Polman Zulkifli, SH menyampaikan Bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan ekspose gelar perkara,maka kami Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam kasus ini, sehingga dengan mengacu pada Pasal 1 angka 2 dan angka 14
KUHAP, Tim Jaksa Penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini dengan Nomor : Tap-199/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yakni Sdr. DL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam Kegiatan pengadaan Reboisasi paket Alu, paket Pendulangan tahun 2018 yang sekarang sudah Pensiunan ASN (Kepala BPDASHL Lariang Mamasa Tahun 2018).

dan yang kedua Sdr HP.dengan Nomor tsk Tap-200/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 HP ini selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kecamatan Alu dan di Desa Pendulangan Kecamatan Limboro Kabupaten Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018 yang sekarang juga sudah Pensiunan ASN Pada Balai Perbenihan Tanaman Hutan Wilayah II Sulawesi di Makassar. Jelas Kajari Polman saat menggelar press release di aula Kajari Polman Kamis 10 Agustus 2023

  • Kata Zulkifli,dari alat bukti yang telah diperoleh Tim Jaksa Penyidik hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit PPKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Desa Alu Kec. Alu Kab. Polewali Mandar dan Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2018 s.d 2020,

Sesuai Nomor: PE.03.03/SR/LHP-194/PW32/5/2023, tanggal 27 Juni 2023, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 720.472.675,09 (tujuh ratus dua puluh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan sen.ungkapnya

Dari Pantauan Jaksa Penyidik Kajari Polman telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor
. ” Print-1032/P.6.12/Fd.2/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dan Print-1033/P.6.12/Fd.2/08/2023 dengan cara dititipkan ke Rutan/ Lapas Kelas IIB Polewali karena dikhawatirkan tersangka miakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Atas perbuatannya Para Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3jo. Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Pos terkait