PAREPARE, KILASSULAWESI– Polemik tentang pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare diperkirakan terus bergulir. Bahkan, hal itu berdampak kepada wujud keprihatian sebahagian besar Aparat Sipil Negara (ASN) atas kejadian tersebut.
Hal itu diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin menyikapi dampak pencopotan jabatan Sekda Parepare. ” Teman-teman ASN sekarang mulai berfikir, Sekda saja mampu dengan semudah itu dicopot dari jabatannya. Apa lagi bagi mereka yang dibawah,”ujarnya, Kamis, 3 Juli 2023, malam tadi.
“Kita meminta agar teman-teman untuk jangan berani berbuat kebaikan. Karena kadang ada pimpinan yang memaksakan kehendak kepada bawahannya, hingga berdampak. Nah, ini yang tidak boleh terjadi,”tegasnya.
Lebih jauh, lanjut Rudy Najamuddin, atas kondisi itu. Komisi I DPRD Kota Parepare akan memanggil pihak eksekutif untuk membicarakan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. “Senin akan kita panggil, untuk mengetahui secara jelas apakah pencopotan itu sudah sesuai prosedur,”jelasnya.
Rudy tak menampik jika pencopotan jabatan bagi ASN itu tak semudah yang kita bayangkan. ” Prosesnya semua harus diatur, karena memiliki prosedur. Ada UU No 5 Tahun 2014 tentang aparatur negara, kemudian ada peraturan pemerintah No 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dan itu menjadi acuan atas apa yang dilakukan,”katanya.
Kondisi ini akan menjadi preseden buruk, jika persoalan seperti ini terus berlanjut. “Apa lagi dilingkup Pemkot Parepare, sudah banyak pejabat eselon II yang di nonjobkan. Kondisi ini sangat miris dan sudah banyak korban. Contohnya, ada pak Anwar Saad, pak Yodhi, Adhi Hidayat, Andi Dulla, Andi Mukti bahkan Syamsuddin Taha juga sempat mengalami dan ditarik kembali. Kondisi seperti ini tak bisa terus terjadi,”bebernya. “Jadi jika kepala daerah membenci seseorang tanpa dasar yang kuat. Itu sama dengan mematikan karir ASN,” tambahnya.
Maka, pada hari Senin akan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pejabat Sekda, Asisten , BKPSDM, Bagian hukum dan pemerintahan untuk membahas persoalan tersebut. Dan dari hasil RDP jika itu tak sesuai prosedur, maka dewan bisa menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Wali Kota Parepare mengenai proses pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda. “Hasil RDP akan menentukan, apakah kita lanjutkan hak interplasi atau hak angket atas kondisi tersebut,”tegasnya.
Terpisah, salah satu tokoh pemuda Kota Parepare, Sappe mempertanyakan pencopotan jabatan Sekda, apakah sudah sesuai aturan atau justru akibat adanya ketidaksukaan Wali Kota kepada Iwan Asaad. “Tidak bisa dipungkiri lagi kalau jabatan-jabatan penting di ASN itu terkait dengan politik, artinya siapa yang dekat dia yang menjabat. Terlebih, Wali Kota Parepare ini mau maju sebagai anggota DPR RI dan istrinya ingin mencalonkan diri sebagai Wali Kota Parepare,” katanya.
Dan akan sangat disayangkan jika diakhir jabatannya sebagai kepala daerah, ada perpecahan seperti itu. Apa lagi jabatan Sekda merupakan jabatan strategis yang dapat dikatakan satu-satunya di antara sekian jabatan di lingkup pemerintahan. Karena bersifat strategis, maka jabatan Sekda berada di bawah koordinasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sappe menilai konsekuensi terhadap pemberhentian Sekda harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Dalam konteks ini, Gubernur dapat menerima atau menolak pemberhentian.
Karena pengangkatan dan pelantikan Sekda memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu, maka pemberhentiannya pun harus memerlukan persetujuan Gubernur terlebih dahulu pula. Tanpa adanya koordinasi dengan Gubernur maka Keputusan Walikota tentang pemberhentian Sekda cacat prosedur yang berimplikasi tidak sah karena tidak disertai atau didasari dengan rekomendasi dari Gubernur.
” Persetujuan pemberhentian Sekda dari Gubernur merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh Walikota. Rekomendasi dari Gubernur sebagai tanda persetujuan merupakan manifestasi dari fungsi pengawasan dan kedudukan daerah provinsi sebagai unit antara dimana gubernur diberi wewenang tambahan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam sistem negara yang dianut negara kita,”tutupnya.(*)