MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan kembali tiga terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar.
Ketiganya, yakni Hamzah Ahmad selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019. Terdakwa Tiro Paranoan selaku Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018. Dan terdakwa Asdar Ali selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019.
Selain itu dilimpahkan pula barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam rilis resminya, Selasa, 22 Agustus 2023, sore tadi. Soetarmi menambahkan setelah pelimpahan, tiga terdakwa itu tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.
Ketiga terdakwa, diketahui telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp 20,3 miliar dengan ancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)