BARRU, KILASSULAWESI– Hutan Mangrove yang diharapkan menjadi benteng terakhir terjangan air laut ke dataran, dibabat dengan alasan pembangunan, seperti perumahan, pelabuhan, pabrik, sampai tambak.
Seperti yang terjadi di Kampung Toe, Desa Sido, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Menyikapi kondisi itu Pemerintah Kabupaten Barru, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polsek, Pemerintah Kecamatan dan Desa memantau kondisi wilayah tersebut, Selasa, 22 Agustus 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barru, Andi Unru saat dihubungi Kilassulawesi.com membenarkan adanya kunjungan tersebut. “Pengerusakan magrove telah dihentikan, sambil menunggu hasil pengukuran lahan dari Badan Pertanahan Nasional,”tegasnya.
Badan Pertanahan Nasional meminta pengukuran ulang berdasarkan sertifikat yang ada. ” Dari informasi yang kami terima, sebelumnya pemilik memasang patok yang di saksikan oleh kepala desa dan pemilik lahan di sebelahnya. Lalu, kemudian membuat permohonan pengukuran ulang ke BPN,”jelasnya.
Salah satu pemerhati lingkungan yang juga merupakan Ketua YBH Kompak Kabupaten Barru, Harisman sebelumnya telah memastikan mengawal persoalan tersebut. “Kami sudah diambil keterangan dari pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan. Dan bukti juga sudah kami serahkan bersama tim Kompak,”katanya.
Seperti diketahui, perlindungan terhadap ekosistem mangrove sangat penting. Mangrove jadi pelindung alami pesisir dari ancaman abrasi dan lain-lain dan memasuki tahun politik 2024, akan jadi momentum tepat meningkatkan perlindungan bagi ekosistem mangrove antara lain lewat penguatan kebijakan.
“Tahun ini, isu mengenai perlindungan masyarakat pesisir dan ekosistem mangrove penting untuk dikemukakan guna mengarusutamakan keadilan iklim dan wilayah kelola masyarakat,” kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Nasional, Parid Ridwanuddin dalam diskusi daring 26 Juli lalu tepat di Hari Mangrove Sedunia.
Sejumlah pemerhati dalam diskusi itu juga menyayangkan tumpulnya penegakan hukum terhadap perusakan ekosistem mangrove meski ada UU No. 27/2007 jo UU No. 1/2014 yang tegas melarang perusakan mangrove dan ada sanksi tegas bagi perusaknya.(*)