MAROS, KILASSULAWESI – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros menggelar konferensi pers setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Kegiatan ini di hadiri oleh, Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, Kanit Tipikor Polres Iptu Sukarman dan personil Sat Reskrim Polres Maros yang berlangsung di Aula Promoter Mapolres Maros, Kamis (10/08/2023).
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah menyampaikan, bahwa Unit Tipikor Polres Maros telah berhasil menyelamatkan aset dan uang Negara sebanyak ratusan juta rupiah dari beberapa dugaan korupsi yang ditangani.
“Uang Negara yang berhasil dikembalikan itu dengan berbagai macam kegiatan seperti, pengedaan barang dan jasa serta Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditemukan dengan beragam indikasi korupsi seperti, penggelembungan anggaran, kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,”kata Kompol Andi Alamsyah.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, sebanyak ratusan juta uang Negara yang dikembalikan itu dari para terduga yang melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian Negara.
“Hasil ini berdasarkan temuan dari Unit Tipikor dan dari tim audit Inspektorat, dimana para terduga indikasi korupsi ini atas kesadarannya dalam melakukan etikat baik untuk pengembalian dari hasil audit Inspektorat, dari jumlah dana yang berasal dari beberapa laporan yang ditangani,”kata Kasat Reskrim Slamet.
Slamet juga menyampaikan, bahwa apa semua lapora yang masuk setelah dilakukan lidik, Unit Tipikor Polres Maros mengembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan indikasi kerugian Negara.
“Dari hasil pemeriksaan perhitungan, pihak yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri melakukan pengembalian. Ketika yang bersangkutan itu tidak dapat melakukan pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus akan ditingkatkan dari lidik dan melakukan kepenetapan tersangka,”kata Iptu Slamet.
Dirinya juga menambahkan, meski telah melakukan pengembalian namun status masih sebagai saksi, kalau sudah status sebagai tersangka walupun dikembalikan bukan berarti menghapus pidananya.
Sementara, Kanit Tipikor Iptu Sukarman mengatakan, bahwa hasil yang dicapai Unit Tipikor Polres Maros selama ini dalam waktu enam bulan.
“Keberhasilan ini berkat adanya dukungan pimpinan dan anggota tim yang selama ini bekerja keras. Dari bulan Januari sampai Juli tercatat Rp. 775.800.362.27 dari berbagai sumber anggaran, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk juga Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),”kata Iptu Sukarman.
Selain itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan bimbingannya yang senantiasa selalu memberikan petunjuk kepada anggotanya.
“Keberhasilan yang kami dapatkan selama ini, it keberhasilan bersama, juga sebagai motivasi buat kami untuk lebih meningkatkan kinerja kedepannya,”kata Iptu Sukarman.