Rugikan Negara Rp 20,3 Miliar, Direktur Utama dan Keuangan PDAM Makassar Ajukan Keberatan

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Dua terdakwa yakni Direktur Utama dan Keuangan PDAM Makassar Tahun 2018-2019, Hamzah Ahmad serta Asdar Ali mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum Kejati Sulsel.

Hal itu disampaikan, Kamis, 7 September 2023, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa keberatan atas dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Sedangkan, terdakwa lainnya dalam perkara ini atas nama Tiro Paranoang yang pernah menjabat Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018, tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejati Sulsel. Penegasan itu disampaikan, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH usai sidang berlangsung.

Dalam surat dakwaan, kata Soetarmi, penuntut umum menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan  serangkaian perbuatan yang telah menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar.

Hal itu mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20,3 miliar. Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, Asdar Ali dan Tiro Paranoang, diatur dan diancam pidana.

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Usai menyampaikan keberatannya,
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar, menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan, Senin 11 September 2023 dengan agenda sidang yaitu tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa.(*)

 

 

Pos terkait