Pilkada Serentak September 2024, Sebelas Kepala Daerah di Sulsel akan Terima Kompensasi Gaji Pokok Setahun

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Pada tahun 2024 sebanyak 275 daerah akan dijabat oleh penjabat kepala daerah, termasuk penjabat gubernur. Tersisa 270 kepala daerah yang akan defenitif hingga pemilihan kepala daerah serentak 2024 digelar. Termasuk diantaranya 11 kepala daerah di Sulawesi Selatan yang tak akan menghabiskan masa jabatan mereka hingga Tahun 2026.

Kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah menjadi dasar digelarnya pemilihan kepala daerah seretak pada 2024. Dengan begitu, kepala daerah yang dilantik pada 2021 tidak akan melanjutkan masa jabatannya hingga 2026.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin yang juga saat ini menjabat PJ Gubernur Sulsel.
Masa jabatan hasil Pilkada 2020 tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 7 menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Menurut Bahtiar, kepala daerah dengan masa jabatan 2026 akan berakhir bertugas pada Desember 2024. Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, akan dilantik pada awal Januari 2025. Bahtiar mengatakan, kepala daerah yang mengalami pemotongan masa jabatan akan mendapat kompensasi dari negara. Besarannya, kata dia, telah dirumuskan.

Berkenaan dengan perlindungan hukum sebagai akibat dari tidak terpenuhi masa jabatan sampai dengan lima tahun. Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra yang membacakan putusan Nomor 18/PUU-XX/2022, menyatakan bahwa undang-undang telah mengantisipasi secara jelas terhadap pihak yang terkena dampak pengurangan masa jabatan kepala daerah dengan pemberian kompensasi.

Atas hal ini, jauh sebelum penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU 1/2015).

Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah pada 2018 lalu berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Selanjutnya untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini, kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkurang masa jabatannya mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Seperti diketahui, untuk 11 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2024 di Sulawesi Selatan yakni, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Mallagani, Wali Kota Makassar  Moh Ramdhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Makassar  Fatmawati Rusdi, Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari.

Lalu, Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, Bupati Barru Suardi Saleh dan Wakil Bupati Barru Aska Mappe, Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide.

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Syaaiful Arif, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg.

Terakhir, Bupati Luwu Utara Andi Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansyur, Bupati Luwu Timur Budiman Hakim dan Wakil Bupati Luwu Timur Andi Leluasa. (*)

Pos terkait